KendariNEWS

Deklarasi Pemilu Damai, KPU Sultra : Ini Momentum Terbaik

985
×

Deklarasi Pemilu Damai, KPU Sultra : Ini Momentum Terbaik

Sebarkan artikel ini
Deklarasi Pemilu Damai, KPU Sultra : Ini Momentum Terbaik

KENDARI, Mediakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai deklarasi pemilihan umum (Pemilu) damai yang terlaksana saat ini merupakan momentum terbaik dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Deklarasi pemilu damai tentu untuk seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara yaitu pertama sebagai partai politik, dalam hal untuk menuju kepada kontestasi kita dalam penyelenggaraan pemilu. Tentu kami di KPU pada tahap sekarang adalah pasca pengumuman daftar calon sementara dan secara masukan dalam tahap penyusunan,” ucap Ketua KPU Sultra, Asril dalam sambutannya di deklarasi Pemilu Damai, Rabu 13 September 2023.

Asei menyebut, pada 4 November 2023 pihaknya akan menetapkan daftar calon seluruh partai politik yaitu calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maupun calon perseorangan.

“Dalam hal ini, kami pada saat menerima seluruh daftar calon yang di sampaikan oleh partai politik di Sultra yaitu sebanyak 693 bakal calon sementara yang kami lakukan verifikasi pada saat proses pencalonan dan sampai dengan pengumuman. Bila tidak ada aral melintang KPU akan segera menetapkan serta melakukan tahapan-tahapan yang kita masih harus dilalui dalam hal ini pada proses penyusunan,” ungkapnya.

Asril mengaku saat ini juga pihaknya tengah menunggu tentang perubahan menyambut pencalonan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 sehingga pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar 19 Oktober dan berakhir 25 November 2023.

“Untuk TPS kita yang tersebar di seluruh Sultra itu sebanyak 8.158 TPS hasil rating kami bersama Komisioner Provinsi. Kurang lebih 95 TPS yang masuk kategori 3T (Terluar, terisolir dan tersulit), kami jangkau pada proses pendistribusian,” ujarnya.

Terkait TPS yang masuk kategori 3T, ia meminta dukungan instansi terkait seperti Polda Sultra, Danlanal, Kodam, Korem, Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar bersama-sama KPU dan Bawaslu dalam hal pendistribusian logistik yang masuk dalam kategori 3T itu.

Tentu kami mempunyai keterbatasan transportasi sehingga KPU harus memastikan seluruh masyarakat Sultra yang sudah berusia 17 tahun yang sudah menikah atau bahwa belum menikah mendapatkan haknya dan harus menyalurkan haknya pada saat tanggal 14 Februari 2024. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian telah memfasilitasi kegiatan ini dan bisa menjadi pemilu damai di 2024,” katanya.

You cannot copy content of this page