BOMBANA

Dewan Bombana Soroti Pelabuhan yang Dibangun PT. Jhonlin

638
×

Dewan Bombana Soroti Pelabuhan yang Dibangun PT. Jhonlin

Sebarkan artikel ini
Susana RDP
Susana RDP antara pemerintah daerah, DPRD Bombana dan LSM. Foto: Hasrun.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Iskandar menyoroti status pelabuhan yang dibangun oleh PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) melalui PT. Dua Samudra Perkasa di Desa Batuputih, Kecamatan Poleang Selatan.

Iskandar, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar pemerintah, DPRD dan LSM pada, Kamis 2 Juli 2020 mengantakan, baru saja mendapat informasi bahwa pelabuhan tersebut (Pelabuhan JMB- red) memiliki izin operasi pelabuhan umum.

“Mungkin kami butuh dijelaskan status bagaimana status pelabuhan itu,” tanya Iskandar kepada perwakilan PT. JBM di ruang rapat.

Menurutnya, hal itu penting dijelaskan agar masyarakat daerah itu tidak terbuai dengan status pelabuhan umum yang telah dikabarkan oleh PT. JBM dan pemerintah daerah, padahal pelabuhan tersebut milik perusahaan swasta yang beroperasi di Desa Watu – Watu, Kecamatan Lantari Jaya dengan memproduksi gula.

Sebab, kata Ketua Partai PKB Bombana itu dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 15 tahun 2015 dan PP 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan dibagi menjadi dua, yakni pelabuhan yang di bangun menggunakan APBD atau APBN dan pelabuhan yang dibangun dan dikembangkan dengan menggunakan badan usaha pelabuhanan dengan tidak menggunakan APBD.

“Model seperti itu, dibangun oleh badan usaha kepelabuhanan, yang diberikan kewenangan oleh penyelenggara pelabuhan, dalam hal ini Dirjen Perhubungan. Dan penyelenggara kepelabuhanan ke badan usaha kepelabuhanan,” ujarnya.

Olehnya itu, untuk pemberian kewenangan diatas, tentunya disertakan dengan perjanjian konsesi dari penyelenggara kepelabuhanan kepada pengusaha kepelubahanan, dalam hal ini PT Dua Samudra Perkasa sebagai perusahaan yang membangun pelabuhan di Batuputih.

“Perdasarakan permenhub tersebut, hanya dikenal dua pelubahan, yakni terminal untuk kepentingan sendiri dan terminal khusus. Karenanya itu tidak dikenal pelabuhan umum, sebab ini tidak dibangun oleh dana negara tapi dibangun oleh perusahaan. Ini yang harus jelas,” tegasnya.

Menurutnya, jika pelabuhan tersebut memiliki izin pelabuhan umum, seharusnya pemerintah daerah saja yang membangun dengan menggunakan dana APBD untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau hanya kepentingan pemanfaatan itu bisa kerja sama dikemudian. Sekali lagi pelabuhan itu milik perusahaan dan disebut pelabuhan umum bagaimana ceritanya, bagaimana ini barang, dari mana aturannya,” ungkap Iskandar.

Sementara itu, Defisi Legal PT. JBM Eko mengatakan, jika pelabuhan yang dibangun di Batuputih, Kecamatan Poleang Selatan merupakan pelabuhan umum.

“Pelabuhan umum pak wakil, Ini menggunakan dana perusahaan, kami Ada izin pengoperasian pelabuhan umum. Izin usahanya sudah ada karna izin pelabuhan ini tidak bisa dicabut dengan usaha lain. Kami di Kalimantan PT. Dua Samudra Perkasa sudah ada pelabuhan umum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bombana Arsyad mengatakan masih akan melakukan pembahasan terkait dengan status pembangunan pelabuhan di Batuputih.

“Soal pelabuhan, kita akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas ini sampai jelas,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page