Kendari

Dewan Pertimbangan BWI Sultra, Berharap Pengurus dan Tokoh Agama Lebih Giat Sosialisasi Pemahaman Wakaf

1023
Tampak Dewan Pertimbangan BWI Prov. Sultra, H. Asbar Imran, S.H saat hadir diacara Bincang Kita Mek.Tv (Foto:Ist)

Redaksi

KENDARI – Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , H. Asbar Imran, S.H mengatakan kurang lebih saat 2450 lokasi dana wakaf, luasnya 4 juta meter persegi yang ada di Sultra.

“Wakaf ini akan dipilah-pilah mana yang akan dijadikan wakaf produktif, mana yang belum bisa diolah, tetapi sesungguhnya ikrar wakaf itu sudah diucapkan, diserahkan sebagai wakafnya tetapi pengelolaannuya belum dilakukan sebagai mana yang diharapkan,” ujarnya saat hadir diacara Bincang Kita Mek.Tv, Rabu, 22 September 2021.

Wakaf ini yang memegang penting adalah nasir, karna mereka yang melakukan pengelolaan tugas untuk dan pengembangan.

“Saat ini untuk kita di Sultra masih terfokus untuk pengelolaan tempat-tempat ibadah, madrasah, pesantren dan sebagainya, sementara wakaf-wakaf yang bersifat produktif, ini memang masih sangat minim,” bebernya.

Lanjutnya menerangkan wakaf uang sangat mudah, karna tidak perlu harus kaya dulu, karna dulu itu ada pemikiran yang sudah kaya dulu baru bisa melakukan wakaf.

“Sekarang ini dengan uang itu berapapun kita bisa berwakaf, namun ada persyaratan kalau kita berwakaf uang nilainya Rp 1 juta akan mendapatkan sertifikat wakaf uang, sebagai bukti bahwa kita sudah berwakaf, dan selanjutnya kalau kita mau berwakaf uang, sebagai watib kita harus kita harus menunjukkan hasil dan hasil ini harus terdaftar HS lembaga Keuangan syariah penerimaan wakaf uang,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan saat ini memang dipandang dari terkumpulnya uang, tentu ini bisa diproduksi dan dilakukan kegiatan-kegiatan.

“Misalnya sebagai contoh penjual sayur kita bisa berikan bantuan berapa yang kita berikan lalu kemudian ia bisa berkembang usaha-usahanya dengan berkembangnya usaha itu lalu dia akan bangkit ini dari contoh kecilnya,”tambahnya.

Terkait kunjungan pihaknya di daerah-daerah banyak mengalami persoalan terutama harta yang sudah di wakafkan lalu kemudian digugat kembali oleh ahli warisnya, masalah ini timbul pada saat orang tuanya mewakafkan harta bendanya itu, anak-anaknya itu mestinya ada persetujuan dan diberi tahu terlebih dahulu.

“Terkait persoalan ini bisa di ajukan di Kantor Pengadilan Agama, tapi bisa juga sebelum itu dimediasi,” ujarnya.

Selanjutnya ia berharap para tokoh agama, para pengurus BWI harus lebih giat lagi untuk melakukan sosialisasi tentang pemahaman wakaf.

“Sehingga masyarakat memahami hakikat dari wakaf ini, agar tidak terjadi lagi masalah-masalah terkait pemahaman wakaf di masyarakat,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version