NEWS

Di 2022, Kendari Termasuk Daerah Inovatif

645
×

Di 2022, Kendari Termasuk Daerah Inovatif

Sebarkan artikel ini
Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.10.11-6301.A, tertanggal 30 Januari 2023, Kota Kendari ditetapkan sebagai salah satu daerah inovatif tahun 2022 oleh Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan penilaian inovasi daerah tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong adanya kompetisi positif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penetapan tersebut tercapai atas kerjasama semua pihak mulai dari seluruh stakeholder hingga masyarakat Kota Kendari,” ungkapnya saat diwawancarai pada Kamis (02/02/2023).

Selain itu Asmawa mengatakan dengan adanya kompetisi positif diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Jadi belum penghargaan masih dalam kategori daerah yang inovatif, inovasinya diharapkan bisa bermanfaat untuk masyarakat kota,” katanya.

Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, Kota Kendari berada pada peringkat ke 21, kota se-Indonesia dengan Indeks Inovasi Daerah (IID) 57,28 (kategori inovatif) dan tertinggi se-Sulawesi Tenggara.

Kedepannya, dia mengharapkan setiap OPD mempunyai inovasi, karena inovasi bukan hanya berbentuk sebuah aplikasi tapi sesuatu yang baru atau berbeda. Baik itu untuk memudahkan, meningkatkan pelayanan, kinerja atau memberikan nilai yang berarti.

Adapun nilai dan posisi Kota Kendari ini meningkat dibandingkan tahun 2021, di mana Kota Kendari berada pada peringkat ke 28 Kota se-Indonesia dengan indeks 54,04 (inovatif).

Diketahui, indeks inovasi daerah adalah, sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Berikut 36 indikator Indeks Inovasi Daerah, yaitu Visi dan Misi Pemda, Tingkat Lembaga Kelitbangan, APBD Tepat Waktu, Kualitas Peningkatan Perizinan, Jumlah Pendapatan Perkapita, Tingkat Pengangguran Terbuka.

Jumlah Peningkatan Inovasi, Jumlah Peningkatan PAD, Opini BPK, Nilai Capaian LAKIP, Penurunan Angka Kemiskinan, Jumlah Inovasi Daerah, Nilai IPM, Penghargaan Inovator.

Jumlah Penelitian/Kajian Inovasi, Roadmap SIDa, Regulasi Inovasi Daerah, Ketersedian SDM Inovasi Daerah, Dukungan Anggaran, Penggunaan IT, Bimtek Inovasi.

Program/Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah Pada RKPD, Keterlibatan Aktor Inovasi, Pelaksana Inovasi Daerah, Jejaring Inovasi, Sosialisasi Inovasi Daerah, Pedoman Teknis Inovasi, Kemudahan Informasi Layanan.

Kemudahan Proses Inovasi, Penyelesaian Pengaduan, Online Sistem, Replikasi, Kecepatan Inovasi, Kemanfaatan Inovasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Kualitas Inovasi Daerah.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page