Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Meski pernah merasakan dinginnya dinding penjara, namun hal itu rupanya tidak membuat Sandra Dewi alias Sandra jera dan berhenti melakukan tindak kejahatan.
Akhirnya ABG ini pun kini harus rela menelan pil pahit dan bersiap kembali ke hotel prodeo setelah Ia dibekuk Tim Buser Polres Kendari atas tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Sandra ditangkap Minggu (28/07/2019) sekitar pukul 20.36 Wita di Jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Usut punya usut, Sandra merupakan residivis dalam kasus Curanmor dengan catatan telah tiga kali tersandung kasus yang sama.
BACA JUGA :
- Memaknai Hari Sumpah Pemuda SRI WULANDARI, S.H., M.H. : Dari IKRAR 1928 Menuju KEADILAN 2026
- Kapolda Sultra sebut Lelang Barang Rampasan Negara Jadi Wujud Transparansi dan Pemulihan Aset
- Peran Pemuda Membangun Konawe Kepulauan : Dari Sumpah Menuju Karya Nyata – Opini Sahidin, SE Wakil Ketua DPRD Konkep
- Kejati Sultra Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,5 Miliar, Ada Ekskavator Hingga 20 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari
- WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Medulu Tolak Pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Lalonggombu-Ambesea, Desak Pengakuan Hak Tanah Rakyat
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berkeliling di seputaran wilayah kampus UHO untuk mencari target.
Setelah target ditemukan, kata Diki, pelaku langsung melancarkan aksi kejahatan untuk menggondol motor yang terparkir, dan langsung meninggalkan lokasi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya itu.
“Kami amankan barang bukti yakni satu unit motor merk Honda Vario warna putih, satu unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dan satu helem merk KYT warna merah,” ungkap Diki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (A)











