Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Meski pernah merasakan dinginnya dinding penjara, namun hal itu rupanya tidak membuat Sandra Dewi alias Sandra jera dan berhenti melakukan tindak kejahatan.
Akhirnya ABG ini pun kini harus rela menelan pil pahit dan bersiap kembali ke hotel prodeo setelah Ia dibekuk Tim Buser Polres Kendari atas tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Sandra ditangkap Minggu (28/07/2019) sekitar pukul 20.36 Wita di Jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Usut punya usut, Sandra merupakan residivis dalam kasus Curanmor dengan catatan telah tiga kali tersandung kasus yang sama.
BACA JUGA :
- DPRD Koltim Gandeng Kemenkumham Sultra, Bahas Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM
- Sekda Sultra Asrun Lio Tembus 15 Finalis Nasional ADLGA 2025, Satu-satunya Wakil dari Indonesia Timur
- Gubernur Sultra Pastikan Kesiapan STQH XXVIII, Tinjau Venue hingga Simulasi Penjemputan Kafilah
- Delegasi UHO Tembus 30 Besar Nasional Kompetisi Debat Mahasiswa Indonesia 2025
- Tari Lulo Kreasi SMA Se Sultra: Menghidupkan Tradisi dengan Sentuhan Modern
- Dikritik Terkait Maskot STQH Nasional, Sekda Sultra Wakili Pemprov Sultra Beri Respon Bijak
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berkeliling di seputaran wilayah kampus UHO untuk mencari target.
Setelah target ditemukan, kata Diki, pelaku langsung melancarkan aksi kejahatan untuk menggondol motor yang terparkir, dan langsung meninggalkan lokasi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya itu.
“Kami amankan barang bukti yakni satu unit motor merk Honda Vario warna putih, satu unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dan satu helem merk KYT warna merah,” ungkap Diki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (A)