Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Meski pernah merasakan dinginnya dinding penjara, namun hal itu rupanya tidak membuat Sandra Dewi alias Sandra jera dan berhenti melakukan tindak kejahatan.
Akhirnya ABG ini pun kini harus rela menelan pil pahit dan bersiap kembali ke hotel prodeo setelah Ia dibekuk Tim Buser Polres Kendari atas tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Sandra ditangkap Minggu (28/07/2019) sekitar pukul 20.36 Wita di Jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Usut punya usut, Sandra merupakan residivis dalam kasus Curanmor dengan catatan telah tiga kali tersandung kasus yang sama.
BACA JUGA :
- Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, SPPG Polresta Kendari Ikut Diluncurkan
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
- Komisi I dan III DPRD Kendari Gelar RDP Bahas Akses Jalan Griya Asri Cendana
- DWP Sekretariat DPRD Kendari Siapkan Kepengurusan Baru, Perkuat Peran Organisasi
- Bupati Konawe Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Nyata Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berkeliling di seputaran wilayah kampus UHO untuk mencari target.
Setelah target ditemukan, kata Diki, pelaku langsung melancarkan aksi kejahatan untuk menggondol motor yang terparkir, dan langsung meninggalkan lokasi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya itu.
“Kami amankan barang bukti yakni satu unit motor merk Honda Vario warna putih, satu unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dan satu helem merk KYT warna merah,” ungkap Diki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (A)











