BAUBAU – Sidang dugaan penipuan yang didakwakan kepada Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rachman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis, (15/2/2018).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hika De Asril dan Hakim Anggota, Muhajir. Menurut kuasa hukum Rais Jaya Rachman yang bernama Imam Ridho Angga Yuwono, dari awal dirinya sangat optimis kliennya akan berhasil bebas dari perkara yang didakwakannya.
“Sejak awal saya percaya diri Rais akan bebas dalam perkara ini. Soalnya perkara ini berkaitan dengan Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata,” ucap Imam Ridho usai sidang.
Kata dia, seluruh proses Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata sudah dilewati. Hasilnya, pihaknya memenangkan pada Pengadilan Tingkat pertama.
“Rais Jaya Rahman diputuskan bebas di Pengadilan Negeri Baubau, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018,” bebernya.
Dia menjelaskan, sebelumnya Rais didakwa dengan Pasal 372 dan 378 yakni Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap korban atas nama Tri Suyono.
“Akhirnya Rais dinyatakan bebas pada persidangan pidana ini. Mewakili beliau (Rais Jaya Rachman, red), saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Baubau dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini serta memberikan keadilan bagi klien saya,” tandasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman