KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, lahan milik warga di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, diduga diserobot oleh seorang perempuan berinisial JU.
Merespons persoalan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas dengan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menjadi korban.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menegaskan pihaknya siap mengawal penuh delapan warga Tunggala yang kini terancam digugat ke pengadilan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Sultra. Pernyataan itu disampaikan Andre usai menerima dan bertemu langsung dengan warga di Kantor LBH HAMI Sultra, Selasa (23/12/2025).
“LBH HAMI Sultra siap memberikan bantuan hukum dan mengawal warga hingga proses persidangan. Dugaan penyerobotan tanah ini tidak bisa dibiarkan, apalagi jika mengarah pada praktik mafia tanah,” tegas Andre Darmawan.
Menurut Andre, warga telah diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen dan bukti kepemilikan tanah yang sah, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga bukti jual beli dan saksi-saksi.
“Saya sudah arahkan warga untuk mengumpulkan semua berkas dan bukti kepemilikan tanah. Ini penting untuk memperkuat posisi hukum mereka saat menghadapi gugatan di pengadilan,” jelasnya.
Salah satu warga Tunggala, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari seseorang bernama Suharto. Namun, secara mengejutkan, lahan itu kini diklaim oleh pihak lain dan bahkan telah terbit sertifikat atas nama orang berbeda.
“Kami beli tanah itu secara sah, ada saksi dan bukti. Tapi tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” kata Erik.
Ia juga mengaku pernah mengikuti pertemuan mediasi di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak yang mengklaim tanah tersebut enggan menunjukkan bukti dan justru melaporkan warga ke pihak kepolisian.
“Kami pertanyakan dasar sertifikat itu, tapi tidak ada jawaban. Anehnya, kami justru dilaporkan ke Polda. Ini benar-benar janggal,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Harjun, yang menyebut bahwa klaim sepihak atas tanah tersebut sudah terjadi berulang kali. Tahun sebelumnya, warga juga sempat dilaporkan dengan kasus serupa, namun pelapor kalah karena tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah.
“Ini sudah kesekian kalinya. Dulu juga ada yang mengklaim, tapi kalah. Sekarang muncul lagi klaim baru, bahkan katanya sudah punya sertifikat,” jelas Harjun.
Harjun menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas tanah tersebut, mulai dari alas hak, bukti pembayaran PBB, hingga riwayat asal-usul tanah yang dibeli orang tuanya dari almarhum Gawu.
Merasa dirugikan dan terancam secara hukum, warga Tunggala kini memilih melawan dengan menempuh jalur hukum. Dengan pendampingan LBH HAMI Sultra, mereka berharap dugaan penyerobotan lahan dan indikasi mafia tanah ini dapat dibongkar secara terang dan berkeadilan. (A)
Laporan: Ahmad Mubarak











