BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE

Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan

3413
×

Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Chas flow PT RBM

KENDARI, Mediakendari.com – Subdit III Direskrimum Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan pengelapan Dana Perusahaan PT RBM senilai Rp 2,5 Miliar. Hal ini diungkapkan Kanit III Direskrimum Polda Sultra, AKP Rahman pada Sabtu 17 Mei 2024.

Menurut Rahman, kasus yang melibatkan Direktur Utama PT RBM, yang juga Komisioner Bawaslu Konawe diduga melakukan korupsi Dana Perusahaan sekira Rp, 2,5 Miliar.

“Karena sudah ada data kerugian perusahaan maka pekan depan penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang dan juga akan melakukan gelar perkara,” ujar Kanit III tersebut.

AKP Rahman menyebut kasus tersebut sempat mengalami keterlambatan penanganan kasus, karena disebabkan terkait penerapan pasal 374 KUHP tentang pengelapan karena jabatan.

“Kenapa dia lama karena kita minta hasil audit untuk mengetahui berapa sih kerugian perusahaan sebenarnya,” pintanya

Menurutnya, hanya itu kendalanya. Namun, sekarang kan sudah ada kerugiaanya. Nah, sekarang penyidikit akan melakukan pemanggilan ulang para pihak kemudian dilakukan gelar perkara.

“Kerugian perusahaan yang dikirimkan oleh direksi perusahaan RBM sekira Rp 2,5 Miliar. Adapun rinciannya ada dalam berkas perkara,” timpalnya.

Zainal selaku komisari atau pemegang saham PT. RBM menyebutkan kerugian perusahaan ditaksir Rp 2,5 Miliar.

” Sekitar 2,5 Miliar rincian nominal
kerugian yang dialaminya perusahaan sesuai dalam.laporan keuangan perusahaan,” pungkas Zainal.

You cannot copy content of this page