BREAKING NEWS

Diduga Langgar Sejumlah Aturan, LSM Gerak Sultra Desak Bupati Konawe Copot Jabatan Plt Lurah Toronipa

79
×

Diduga Langgar Sejumlah Aturan, LSM Gerak Sultra Desak Bupati Konawe Copot Jabatan Plt Lurah Toronipa

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – LSM GERAK SULTRA mendesak Bupati Konawe, Yusran Akbar segera mencopot dari Jabatannya Plt Lurah Toronipa, Indawati.S.pd.M.Pd, karena diduga melanggar Aturan dan Etika Jabatan.

Pelanggaran Plt Lurah Toronipa menurut LSM Gerak Sultra karena diduga telah melakukan penggantian aparat kelurahan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan seorang pelaksana tugas yang pada prinsipnya hanya menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat rutin hingga pejabat definitif ditetapkan,” ujar Wiwin Anusaputra kepada media ini, Rabu (5/8).

Selain itu, yang bersangkutan Plt Indawati.S.pd.M.Pd disebut pernah juga dijatuhi putusan pidana dalam perkara penganiayaan ringan dengan pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.

Putusan tersebut, menurut Wiwin, telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Seorang pejabat publik harus memiliki integritas. Status sebagai terpidana, meskipun dalam perkara pidana ringan, tetap berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Wiwin.

Menurut Wiwin, LSM Gerak Sultra mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas.

“Atas dasar itu, GERAK SULTRA mendesak pemerintah daerah untuk Memberhentikan Plt Lurah Toronipa dari jabatannya,” pungkasnya.

Wiwin juga menyebut, Bupati Konawe, agar menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif.

“LSM Gerak Sultra juga menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum serta menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang di tingkat yang lebih tinggi,” cetusnya.

Ia menambahkan, GERAK SULTRA mengajak seluruh elemen masyarakat, aparatur pemerintah, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga marwah pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Menurut aturan organisasi penegakan aturan dan etika jabatan merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan bertindak secara tegas, objektif, dan adil guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik (good governance),” cetusnya.

Kata Wiwin, GERAK SULTRA juga menilai, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan dan kinerja aparatur menjadi faktor penting dalam mencegah penyimpangan.

“Dengan komitmen bersama, diharapkan dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Laporan : Tim Redaksi.