Reporter: Erlin.
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat (AMKM), mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengadukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Rabu (10/4/2019).
Perusahaan pertambangan ini diadukan karena diduga telah melakukan aktifitas di lahan milik warga di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea dan Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan.
Samsudin selaku Kuasa Hukum warga, mengatakan PT WIN telah melewati, mengolah, mengambil ore nikel di tanah milik warga di dua desa tersebut. Aktifitas itu, bahkan telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang.
“Kami sudah melakukan pertemuan berkali kali dengan pihak perusahaan, tapi tidak pernah ada titik temu, makanya hari ini kami kesini (DPRD – red) untuk melaporkan hal ini,” Kata Samsudin, di DPRD Konsel.
Atas aduan warga ini, anggota Komisi III DPRD Konsel Binmas Mangidi yang menerima warga mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak perusahaan untuk meminta keterangan terkait aduan warga tersebut.
“Kita tidak bisa mau langsung ambil kebijakan, kita akan fasilitasi terlebih dulu, baru kita lakukan pertemuan dan melihat objek sengketanya seperti apa dan sejauh mana,” ujar Binmas.
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II lainnya, Try Haryono, yang meminta agar masyarakat menyiapkan bukti tuntutan untuk dijadikan dasar DPRD Konsel untuk pemanggilan pihak perusahaan. (A)











