Reporter: Erlin.
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat (AMKM), mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengadukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Rabu (10/4/2019).
Perusahaan pertambangan ini diadukan karena diduga telah melakukan aktifitas di lahan milik warga di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea dan Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan.
Samsudin selaku Kuasa Hukum warga, mengatakan PT WIN telah melewati, mengolah, mengambil ore nikel di tanah milik warga di dua desa tersebut. Aktifitas itu, bahkan telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang.
“Kami sudah melakukan pertemuan berkali kali dengan pihak perusahaan, tapi tidak pernah ada titik temu, makanya hari ini kami kesini (DPRD – red) untuk melaporkan hal ini,” Kata Samsudin, di DPRD Konsel.
Atas aduan warga ini, anggota Komisi III DPRD Konsel Binmas Mangidi yang menerima warga mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak perusahaan untuk meminta keterangan terkait aduan warga tersebut.
“Kita tidak bisa mau langsung ambil kebijakan, kita akan fasilitasi terlebih dulu, baru kita lakukan pertemuan dan melihat objek sengketanya seperti apa dan sejauh mana,” ujar Binmas.
Baca Juga :
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Buka LKS dan Launching Seragam Karya Siswa SMK/SLB Se Sultra
- Bimtek Pemanfaatan Flatform Digital Kemitraan KIM Tingkat Nasional di Sultra
- SMK Yamatu Tualang Membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Siswa atau Siswi Tahun Ajaran Baru 2024- 2025.
- SMKN 7 Kendari Buka Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024- 2025 Sistem Online dan Ofline
- Bawaslu Konawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Abuldan : Kami Minta Masyarakat Awasi Pilkada 2024
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II lainnya, Try Haryono, yang meminta agar masyarakat menyiapkan bukti tuntutan untuk dijadikan dasar DPRD Konsel untuk pemanggilan pihak perusahaan. (A)