KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Ratusan Sopir Truk yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan DPRD Kota Kendari, pada Senin 1 Agustus 2022
Unjuk rasa itu dilakukan akibat diduga terjadinya penimbunan solar subsidi beberapa SPBU yang ada di Kota Kendari, sehinga mengakibatkan para sopir mengantri berhari-hari dan mogok bekerja.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kordinator Lapangan (Korlab), Rajab, mengatakan unjuk rasa itu dalam rangka meminta kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk melakukan pengawasan dan membuat Peraturan Daerah (Perda) dalam menertibkan para penimbun solar.
Baca Juga : Unjuk Rasa Persatuan Sopir Truck Sultra Berlangsung Ricuh di Dua SPBU
“Kami hadir di sini untuk meminta kepada pihak DPRD Kota Kendari melakukan pengawasan di SPBU-SPBU yang diduga melakukan kerja sama dengan penimbun solar subsidi,” ujarnya.
Sebab menurutnya, hal itu sangat merugikan para sopir yang mencari nafkah dengan profesi tersebut.
Selain itu, dalam tuntutannya mereka juga meminta pelayanan di SPBU agar di normalkan kembali dan menghilangkan pungutan liar (Pungli) atau uang Nozel.
Baca Juga : Gandeng Dompet Duafa, BKKBN Sultra Percepat Penurunan Stunting
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin saat menerima unjuk rasa tersebut mengatakan tuntutan tersebut akan ditindak lanjuti dan bakal dilakukannya Rencana Dengar Pendapat (RDP) dengan memangil pihak terkait.
“Demo ini kita terima dan kami akan menggelar RDP untuk mendapatkan solusi dari permasalahan ini,” katanya.
Usai mendapatkan jawaban tersebut massa aksi kemudian membubarkan diri dan rencannya bakal kembali lagi untuk mengikuti RDP tersebut.
Reporter : Muhammad Ismail