DAERAHHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Diduga Tanpa HGU dan AMDAL, PT Marketindo Selaras Gusur Paksa Warga Angata

437
×

Diduga Tanpa HGU dan AMDAL, PT Marketindo Selaras Gusur Paksa Warga Angata

Sebarkan artikel ini
Dalam dua hari berturut-turut, pada 29–30 Januari 2026, sedikitnya 50 rumah warga di Desa Puao dan Pusanggula dilaporkan digusur, dirusak, dan dibakar secara paksa.

KONSEL, MEDIAKENDARI.com – Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) mengecam keras tindakan penggusuran paksa, perusakan, dan pembakaran rumah warga yang diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) di wilayah Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam dua hari berturut-turut, pada 29–30 Januari 2026, sedikitnya 50 rumah warga di Desa Puao dan Pusanggula dilaporkan digusur, dirusak, dan dibakar secara paksa. Aksi tersebut turut disertai mobilisasi ratusan buruh serta kelompok massa yang diduga preman bersenjata tajam, perusakan kebun rakyat, hingga penjarahan harta benda dan kendaraan milik warga.

Penggusuran dilakukan di atas lahan seluas sekitar 1.300 hektare, yang selama ini menjadi ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat setempat. JPLK menilai tindakan tersebut sarat pelanggaran hukum, mengingat kuatnya dugaan bahwa PT Marketindo Selaras tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku, serta tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jika perusahaan tidak memiliki legalitas yang sah, maka seluruh klaim penguasaan lahan dan tindakan penggusuran patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Koordinator JPLK, Kisran Makati dalam pernyataan resminya.

Lebih jauh, JPLK menyebut bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan agraria yang berlangsung secara sistematis sejak 1996 hingga 2026, baik oleh PT Marketindo Selaras maupun perusahaan yang terafiliasi. Selama hampir tiga dekade, masyarakat Angata disebut terus mengalami intimidasi, pengusiran, kriminalisasi, serta minimnya perlindungan dari negara.

Ironisnya, proses penggusuran tersebut diduga dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah dengan warga, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi masyarakat. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional terkait larangan penggusuran paksa.

Dampak dari penggusuran ini dinilai sangat serius, mulai dari hilangnya tempat tinggal, rusaknya sumber penghidupan, hingga trauma psikologis, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan lanjut usia. Situasi tersebut bahkan disebut telah menciptakan kondisi darurat kemanusiaan dan perlindungan HAM di wilayah Angata.

Atas kejadian ini, JPLK mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik, menarik buruh serta aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa, serta mendorong investigasi independen oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, JPLK juga meminta audit dan peninjauan ulang legalitas PT Marketindo Selaras oleh ATR/BPN dan kementerian terkait, serta menuntut perlindungan fisik, hukum, dan psikososial bagi masyarakat terdampak. Pemulihan hak warga atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan turut menjadi tuntutan utama.

“Penggusuran paksa adalah bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran HAM. Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan korporasi melakukan kekerasan atas nama investasi,” tegas JPLK.

JPLK menutup pernyataannya dengan seruan agar praktik penggusuran paksa di Angata segera dihentikan.

“Tanah adalah ruang hidup, bukan objek perampasan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page