Reporter : Hasrun
Editor : Ardilan
RUMBIA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bombana meringkus tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana transaksi narkotika berjenis sabu di Desa Lerete, Kecamatan Poleang Tenggara.
Ketiga pria ini yaitu berinisial EL yang diketahui merupakan warga Kabupaten Koltim, inisial SD warga Kabupaten Kolaka dan RD Warga Bombana.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bombana IPTU Muh Salman sekira pukul 10.00 WITA 19 Agustus 2020.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman melalui PAUR Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra mengatakan polisi mendapat informasi jika ada warga yang baru saja datangdari Morosi Kabupaten Konawe Utara (Konut). Rupanya kedatanganya di Desa Lerete memiliki tujuan bertransaksi narkoba.
Fitra mengaku dari informasi tersebut aparat kemudian melakukan penyelidikan pada 17 Agustus 2020 lalu. Benar saja, tepat keesokannya 18 Agustus 2020, warga dari Morosi tersebut sudah masuk wilayah Bombana lalu polisi melakukan pembuntutan.
“Di Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara, polisi melakukan penggerebekan di rumah salah satu warga. Rabu tanggal 19 Agustus 2020 spukul 10.00 wita,” ungkap Aipda Fitra, dikonfirmasi Jum’at 21 Agustus 2020 malam.
Ia menjelaskan dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga orang di dalam rumah yang duga sementara melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga orang tersebut, ditemukan bungkusan yang telah di lakban.
“Dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Kepala dusun ditemukan 2 shaset plastik sedang yang berisikan butiran keristal diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya
“Pada saku celana bagian kanan ditemukan bungkusan dari kertas tissu setelah dibuka berisikan 3 shaset plastik sedang yang berisikan butiran keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Ia menambahkan ke tiga terduga pelaku yang tertangkap bersama dengan Barang Bukti (BB) diamankan di Polres setempat guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Polisi mengamankan ketiga terduga pelaku serta mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik warna bening yang berisikan butiran keristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 5,00 Gram dan 3 unit HP,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.