BUTON, Mediakendari.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar sidang lanjutan pra peradilan terkait penyitaan aset tersangka kasus dugaan studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) bernama Ahmad Ede oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Kamis 21 Desember 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal, Naufal Muzakki didamping Panitra pengganti, Haslim dengan agenda pembacaan jawaban termohon (Kejari Buton).
Dihadapan Hakim PN Pasarwajo, Kejari Buton yang diwakili oleh Jaksa bernama Wahyu Prasetyo dan Al Falah Tri Wahyudin menyampaikan penyitaan terhadap aset milik Ahmad Ede ditujukan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Jaksa Kejari Buton menerangkan bahwa tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery) sehingga orientasi pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya penghukuman terhadap pelaku (follow the suspect). Tetapi yang harus diutamakan adalah penyelamatan atau pemulihan keuangan negara (follow the money), karena keuangan negara itu diibaratkan seperti urat nadi, keuangan negara dapat memajukan berbagai aspek kehidupan seperti untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lain yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
Dikatakan oleh Jaksa, apabila urat nadi itu diputus karena perbuatan korupsi, maka negara bisa hancur secara perlahan dan masyarakat harus menanggung penderitaan sosial ekonomi yang terjadi. Dengan permasalahan itulah Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum berinisiatif dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara diperlukan tindakan penyitaan. Upaya ini merupakan langkah progresif yang memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk pihak-pihak yang termasuk dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Hukum tindak pidana korupsi merupakan rezim hukum yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan tindak pidana pada umumnya, tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang khusus yaitu undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita bisa melihat kekhususannya misalnya dalam hal orientasi penegakan hukumnya, hukum acara, pidana tambahan dan lain-lain. Dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang a quo, diatur mengenai pidana uang pengganti yang ditujukan untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara yang mana dalam ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan sita eksekusi terhadap aset-set terpidana apabila terpidana tidak mampu atau tidak mau membayar uang pengganti. Namun dalam prakteknya kebanyakan terpidana yang mengalihkan dan menjual asetnya sehingga tidak dapat disita. Permasalahan inilah yang membuat pemulihan kerugian keuangan negara menjadi terhambat sehingga diperlukan upaya-upaya yang progresif dalam hal penyitaan aset untuk menjamin pemulihan keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi,” demikian dikatakan Jaksa Kejari Buton.
Lebih lanjut, penyidik Kejari Buton menyita satu bidang tanah seluas 2549 meter persegi milik Ahmad Ede yang terletak di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah bukan tanpa alasan.
Penyitaan terhadap aset tersebut didasarkan atas ratio legis bahwa pelaku tindak pidana korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini berdasarkan laporan hasil audit sebesar Rp 1.612.992.000,00. Dalam faktanya pemohon sebagai tersangka acapkali bersikap tidak kooperatif selama penyidikan dan tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga untuk menjamin pengembalian keuangan negara maka penyidik Kejari Buton perlu menyita aset milik pemohon. Pada akhirnya nanti status dari aset yang disita akan ditentukan oleh putusan akhir pengadilan setelah pemeriksaan pokok perkara.
Terakhir, Jaksa meminta PN Pasarwajo agar menerima jawaban Kejari Buton atas permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Ahmad Ede baik dalam eksepsi maupun dalam pokok permohonan untuk seluruhnya. Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah penyitaan Nomor : PRINT-516/P.3.18/Fd/11/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton tanggal 09 November 2023 adalah sah secara hukum. Menyatakan sah atas penyitaan terhadap satu bidang tanah seluas 2549 meter dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Penulis : Ardilan