NEWS

Dikbud Sultra Rincikan PPDB Mengenai Jumlah Rombongan Belajar yang Bakal Diterima

868
×

Dikbud Sultra Rincikan PPDB Mengenai Jumlah Rombongan Belajar yang Bakal Diterima

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperhitungkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2022/2023 tingkat SMA/SMK yang bakal diterima.

Hal itu diungkapkan Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman menyampaikan, PPDB tahun ajaran 2022, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas telah diatur oleh Dikbud Sultra.

“Di mana kuota saat ini pada tingkat SMA sebanyak 12 rombel, sedangkan SMK sebanyak 24 rombel tiap sekolah,” bebernya pada Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga : Dompet Dhuafa dan KKSS Sultra Pulangkan Lima Buruh yang Kehabisan Uang di Kendari

Kasman menyebutkan, untuk SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik.

“Sementara pada tingkat SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik,” sebutnya.

Baca Juga : Dapur Sehat Program Lintas Sektor

Lebih lanjut, ia merincikan jumlah rombongan belajar hasil PPDB Kelas X diatur pada tingkat SMA paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 12 rombongan belajar.

“Berbanding pada tingkat SMK paling sedikit satu rombongan belajar dan paling banyak 24 rombel,” ungkap Kasman.

Selanjutnya, Dikbud hanya memberikan kuota sesuai dengan rombel yang telah ditetapkan baik pada tingkat SMA dan SMK.

“Namun jumlah pendaftar nantinya dapat diketahui setelah pendaftaran PPDB 2022 dibuka mulai 20-30 Juni 2022,” pungkasnya.

Reporter : Sardin D.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page