Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang pemuda bernama Pelando ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada 22 Maret 2019 lalu, di rumahnya di Lorong Barat, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dugaan kematian Pelando akibat bunuh diri dengan cara menggantung dirinya di seutas tali merebak dan menjadi pembicaraan dikalangan keluarga, serta warga setempat.
Namun, keluarga kurang yakin dengan dugaan kematian akibat gantung diri. Pasalnya, Pelando yang sebelum wafat sempat dirawat di RS Santaana lalu dirujuk ke RS Bahteramas ini diketahui, tidak menunjukan tanda kematian dengan cara tersebut.
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono menjelaskan, keluarga melaporkan kasus kematian Pelando, dua hari pasca kejadian. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan olah TKP, melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kita tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal dunia karena gantung diri. Sehingga kita menduga ada indikasi pembunuhan,” jelas Redy pada mediakendari.com, Selasa (09/04/2019).
Saat penyelidikan, kata Redy, pihaknya menduga ada dua pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Dalam penyilidikan yang lebih mendalam, terungkaplah pelaku dugaan pelaku pembunuhan berinisial D dan R.
“Kita tangkap D di Kelurahan Jati Mekar, pada 2 Maret 2019 dibantu masyarakat setempat, sedangkan R masih dalam pengejaran. Saat ditangkap D, tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kendari,” jelasnya.
Dari penuturan pelaku D, dugaan pembunuhan akhirnya terkuak. Dari keterangan D, ia menceritakan bahwa dirinya, bersama R dan Pelando, merupakan satu geng begal atau pencurian. Namun, untuk menutupi jejaknya setelah beraksi karena dikhawatirkan aksi mereka dibocorkan Pelando, sehingga keduanya bersepakat untuk membunuhnya.
Baca Juga :
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika
- Polsek Baruga Tangkap Penipu Spesialis BRILink Kendari
- Tim Narko 10 Ungkap Kasus Narkotika seberat 525 Gram di Bandara Haluoleo
- Polresta Kendari Tangkap Dua Pengedar Narkoba Sabu Disita
- Polisi Ungkap Modus Pencurian: Pelaku Gunakan Alat Kunci
- Penipuan Transfer Palsu: Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku
“Karena takut dibocorkan kejahatan pelaku, sehingga pelaku membunuh korban,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)