Reporter : Hendrik B
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 768 gram.
Sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan sitaan dari dua tersangka Y dan S, yang ditangkap pada 8 Juli 2019 lalu di Kota Kendari.
Sebelum dimusnahkan di Incenerator Polda Sultra, sabu itu telah melakukan perjalanan panjang dari Batam, Provinisi Kepulauan Riau lalu ke Makkasar, Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya ke Kota Kendari.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana menuturkan, sabu tersebut dibawa seseorang dari Batam dengan tujuan Makassar via jalur udara.
Setibanya di Makassar, kata Satrya, sabu diterima Y seberat 1 Kilogram (Kg) lebih, dan kemudian disalurkan ke dua wilayah yakni Makassar dan Kota Kendari.
BACA JUGA :
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Prajurit Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pimpinan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
“Jadi pelaku Y ini dikendalikan bandar dari Batam. Sabu itu dipecah menjadi dua yakni 250 Gram untuk Makassar dan 768 Gram untuk Kota Kendari,” ungkap Satrya dalam konferensi pres di Aula Ditresnarkoba, Selasa (13/08/2019).
Ia juga menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di Kota Kendari, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam serta koordinasi dengan maskapai penerbangan.
Diketahui, salah seorang penumpang dalam penerbangan tujuan Makkasar ke Kota Kendari yakni tersangka Y, diduga membawa narkotika jenis sabu, yang akan ditransaksikan di Kota Lulo.
“Dan betul ada, ketika Y mendarat di bandara, kami dapat mengidentifikasi Y dan kami langsung melakukan penangkapan, yang saat itu dipimpin oleh Kasubdit III, AKBP Laode Kadimu,” terangnya.
Satrya juga mengungkapkan, sebelum menuju ke Kendari, tersangka Y sudah menghubungi tersangka lainnya yakni S untuk menerima barang haram tersebut.
“Dengan penangkapan ini, proses pengantara barang haram ini berhasil kita gagalkan,” tegas Satrya.
Untuk pemusnahan ini, Perwakilan Kejaksaan Kendari, Rahmat mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut sudah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan.
Namun, kata Rahmat, tidak selurunya barang bukti dimusnahkan kerena sebagian akan disisihkan untuk di tampilkan di persidangan sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti yang belum dimusnahkan, akan dieksekusi di tingkat kejakaaan,” singkatnya. (A)











