Reporter : Hendrik B
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 768 gram.
Sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan sitaan dari dua tersangka Y dan S, yang ditangkap pada 8 Juli 2019 lalu di Kota Kendari.
Sebelum dimusnahkan di Incenerator Polda Sultra, sabu itu telah melakukan perjalanan panjang dari Batam, Provinisi Kepulauan Riau lalu ke Makkasar, Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya ke Kota Kendari.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana menuturkan, sabu tersebut dibawa seseorang dari Batam dengan tujuan Makassar via jalur udara.
Setibanya di Makassar, kata Satrya, sabu diterima Y seberat 1 Kilogram (Kg) lebih, dan kemudian disalurkan ke dua wilayah yakni Makassar dan Kota Kendari.
BACA JUGA :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
“Jadi pelaku Y ini dikendalikan bandar dari Batam. Sabu itu dipecah menjadi dua yakni 250 Gram untuk Makassar dan 768 Gram untuk Kota Kendari,” ungkap Satrya dalam konferensi pres di Aula Ditresnarkoba, Selasa (13/08/2019).
Ia juga menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di Kota Kendari, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam serta koordinasi dengan maskapai penerbangan.
Diketahui, salah seorang penumpang dalam penerbangan tujuan Makkasar ke Kota Kendari yakni tersangka Y, diduga membawa narkotika jenis sabu, yang akan ditransaksikan di Kota Lulo.
“Dan betul ada, ketika Y mendarat di bandara, kami dapat mengidentifikasi Y dan kami langsung melakukan penangkapan, yang saat itu dipimpin oleh Kasubdit III, AKBP Laode Kadimu,” terangnya.
Satrya juga mengungkapkan, sebelum menuju ke Kendari, tersangka Y sudah menghubungi tersangka lainnya yakni S untuk menerima barang haram tersebut.
“Dengan penangkapan ini, proses pengantara barang haram ini berhasil kita gagalkan,” tegas Satrya.
Untuk pemusnahan ini, Perwakilan Kejaksaan Kendari, Rahmat mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut sudah memiliki ketetapan untuk dimusnahkan.
Namun, kata Rahmat, tidak selurunya barang bukti dimusnahkan kerena sebagian akan disisihkan untuk di tampilkan di persidangan sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti yang belum dimusnahkan, akan dieksekusi di tingkat kejakaaan,” singkatnya. (A)