Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pemantau Pembangunan (PMPP) Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di Kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Selasa, (5/3/2019).
Koordinator aksi David Konasongga dalam orasinya menuntut Plt Kadis ESDM untuk menghentikan kegiatan PT Jagad Raya Tama, karna diduga melanggar hukum.
“PT. Jagad Raya Tama telah melakukan penyerobotan lahan di luar kawasan IUP,” kata David.
Baca Juga :
- ‘Konawe Gemilang’ Diadopsi Melalui Konsep Leluhur
- ‘Pisah’ atau Tetap Koalisi dengan PBB di Pilkada 2020, PAN Konut Tunggu Perintah DPP
- “Gempur” Siap Bantu Tingkatkan Hasil Panen Padi
- 0,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Wakatobi dari Dua Pria
- 1.179 Pelajar SMP di Konsel Ikuti UNBK 2019
- 1.335 Pelamar CPNS di Bombana Dinyatakan Lulus Admistrasi
Ia juga menyebut IUP perusahaan tersebut diduga sudah kadaluarsa dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Jagad Raya Tama diduga ilegal. Sebab, perusahaan tersebut belum mengantongi IPPKH, ” tegasnya.
Atas tudingan tersebut, Kepala Perwakilan PT. Jagad Raya Tama Cabang Sultra, Antoni, membantah bahwa perusahaanya melakukan aktifitas penambangan ilegal, dan menerobos kawasan hutan lindung.
“IUP kami tidak ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung, dan kami juga tidak pernah menambang hingga menerobos kawasan hutan lindung,” jelasnya, saat dikonfirmasi mediakendari.com via telepon.
Baca Juga :
- 1.179 Pelajar SMP di Konsel Ikuti UNBK 2019
- 112 Pendaftar CPNS di Konsel Dinyatakan Tidak Lulus Berkas.
- 1133 Warga Buke di Konsel Terima Sertifikat Tanah PTSL, Surunuddin : Modal untuk Warga
- 12 Tahun Berjuang, Lahan Yang Diduduki PT Baula Petra Buana Akhirnya Dimenangkan Pemilik Sebenarnya
- 120 JCH Asal Konsel Berangkat ke Arab Saudi Hari Ini
Ia juga menjelaskan, perusahaanya tidak mungkinlah menerobos lahan di luar kawasan IUP dan perusahaanya tidak akan melakukan pertambangan tanpa dokumen Amdal dan IPPKH. Meski demikian, Ia membenarkan adanya IUP yang sudah mati, yaitu di Desa Koeyono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
“Untuk saat sekarang kami menambang di IUP yang masih Aktif, dan kemudian terkait permasalahan ini selebihnya saya akan koordinasikan ke Kantor Pusat,” tutupnya. (B)