BREAKING NEWS

‎Dinas PUPR  Konawe Bebankan PT. ST Nickel Rp 1,6 Miliar untuk Jaminan Perbaikan Jalan Rusak

1165
×

‎Dinas PUPR  Konawe Bebankan PT. ST Nickel Rp 1,6 Miliar untuk Jaminan Perbaikan Jalan Rusak

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Konawe membebankan biaya jaminan perbaikan jalan kepada PT. ST.Nickel Resources dengan besaran Rp.1,6 Miliar lebih.

Hal tersebut merujuk dalam surat izin konpensasi yang dikeluarkan Dinas PUPR konawe yang diteken Kadis PUPR, Ilham Jaya.

‎Menurut Ilham Jaya, jaminan perbaikan jalan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penertiban Izin dispensasi penggunaan jalan Kabupaten yang dilintasi PT. ST. Nickel Resources.

“PT. ST Nickel bersedia memenuhi kewajiban menyediakan jaminan konstruksi senilai Rp. 1666.900.000,00 ‎(Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta sembilan Ratus Ribu rupiah) dan jaminan kerugian pihak ketiga senilai Rp. 50.000.000 ,00 (ima puluh juta rupiah) berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi,” jelas bunyi surat izin yang dikeluarkan Dinas PU Konawe.

Beban tersebut, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Dinas PU Kknawe kepada PT. ST Nikel untuk menggunakan ruas jalan poros Pondidaha dan Poros Kecamatan Amonggedo guna mengangkut One Nikel menggunakan mobil dump truck 6 roda.

Kepala Dinas PUPR Konawe, Ilham Jaya yang di Konfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, PT. ST Nickel Resources selalu memperpanjang izin pengunaan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe.

“Yang lebih jelasnya silahkan konfirmasi pak Aswan selaku kepala Seksi Kebinamargaan Kabupaten Konawe yang lebih mengetahui rinciaanya serta kewajiban kewajiban PT.ST Nikel tersebut,” pinta Ilham Jaya saat di konfirmasi, Selasa, 27 Mei 2025.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page