NEWS

Dinas PUPR Kota Kendari Bakal Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang

1691
×

Dinas PUPR Kota Kendari Bakal Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Dinas PUPR Kota Kendari

KENDARI – Banyaknya pelanggaran tata ruang yang ada di Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari siap untuk melakukan penertiban secara bertahap.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (PUPR) Kota Kendari Hj. Erlis Sadya Kencana, S.T., M.T. Dia mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk menegakan aturan yang ada.

“Ada tahapan yang harus kita lakukan, tahapan ini harus kita lalui, dan sangat disayangkan sampai ada yang tergugat. Tapi memang arahan yang sudah kami berikan tidak diindahkan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat 21 Januari 2022.

Lebih lanjut Erlis mengatakan bahwa sesuai dengan mekanisme yang ada diberikan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 dan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri.

Baca Juga : Sejak Awal 2022, Konawe Berlakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka

“Pendekatan secara persuasif itu maksudnya agar mereka tidak rugi dua kali jadi mereka bisa membongkar sendiri dan bisa memanfaatkan kembali barang-barangnya ditempat yang sesuai dengan aturan tata ruang,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang memiliki indikasi yang berbeda-beda sehingga tidak bisa diselesaikan dalam waktu bersamaan.

“Jadi harus bertahap sesuai dengan indikasi yang ada dan itu juga sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Erlis menerangkan harus ada dukungan dari semua pihak untuk mengatasi pelanggaran tata ruang yang ada di Kota Kendari.

“Jadi tata ruang siap untuk melakukan penertiban seperti yang sudah dilakukan dan ini secara bertahap,” katanya.

“Mudah-mudahan dapat terselesaikan dengan baik dan tidak ada yang sampai ke ranah hukum jadi harus ada kesadaran dari masyarakat Sama-sama kita menegakkan hukum,” pungkasnya.

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page