Reporter : Hasrun
BOMBANA – Puluhan warga Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana yang tergabung dalam Forum Masyarakat Wumbubangka Bersatu (FMWB) melakukan protes di gerbang kantor PT Panca Logam Makmur (PLM), Selasa 28 September 2021, massa menuding PLM ingkar janji dalam hal perbaikan jalan.
Dalam pernyataan sikapnya, kordinator lapangan, FMWB, Sudirman menyuarakan pada Oktober 2019 lalu telah terjalin kesepakatan antara pihak PLM yang bergerak dibidang penambangan emas dan masyarakat Wumbubangka. Saat itu perusahaan berjanji akan melakukan perbaikan jalan dua kali dalam satu tuhun.
“Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan tak kunjung menuntaskan apa yang telah mereka janjikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, penetapan portal di wilayah perusahaan meresahkan masyarakat Wumbubangka, menurutnya dalam undang – undang tentang jarak penetapan portal tidak diperbolehkan melakukan pembangunan portal bila arel perusahaan terdapat pemukiman masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Oknum TNI Jaga Lokasi Tambang PT Putra Dermawan Pratama
Tak hanya itu, FMWB juga mendesak pihak perusahaan untuk memberikan solusi persoalan air bersih yang saat ini dialami oleh masyarakat dusun 3 Desa Wumbubangka.
“Ditambah lagi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada salah satu masyarakat secara sepihak, tanpa adanya pemanggilan kepada salah satu karyawan untuk dijelaskan kesalahan apa yang telah diperbuat,” ungkapnya.
“Parahnya lagi sampai saat ini belum ada pesangon yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Humas PT PLM, Wandi mengakui kalau ada kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat setempat soal perbaikan jalan dua kali dalam setahun.
Baca Juga: Sambut HPN 2022, BP DAS Sultra Siapkan 25 Hektar Lahan Rehabilitasi Mangrove
“Sudah dua kali perusahaan merapikan badan jalan yakni tanggal 23 Juli, hanya saja kendala cuaca makanya sempat terhenti,” jelasnya.
Sementara untuk jalur lintas yang dimaksudkan itu adalah perintah pemimpin yang berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Serta Kepmen ESDM nomor 1827 tahun 2018 yang mengatur wilayah IUP perusahaan.
Menurut Wandi, sampai saat ini jalur lintas yang dipersoalkan belum mendapat komplen dari masyarakat setempat.
“Belum ada masyarakat yang komplen ke saya, saya jamin kalau ada masyarakat yang ditahan di gerbang, saya yang akan keluar menuju gerbang itu kasi lewat,” tegasnya.
Sementara untuk masalah air bersih jelas Wandi, pihaknya telah menyusun dalam Program Part Permillion (PPM), pada 24 Agustus 2021 pihaknya juga sudah mengundang pemerintah desa datang menghadiri pertemuan di perusahaan, tujuannya dalam rangka menyerap keluhan masyarakat setempat.
“Tanggal 25 Agustus 2021 kita sudah bahas bersama dengan dinas – dinas terkait soal itu,” pungkasnya.