NEWS

Direktur MEK TV Beri Penghargaan ke Kasi Intel Kejati Sultra Dr. Abdul Bahtiar, Bongkar Tuntas KDRT di ‘Jaksa Menjawab

×

Direktur MEK TV Beri Penghargaan ke Kasi Intel Kejati Sultra Dr. Abdul Bahtiar, Bongkar Tuntas KDRT di ‘Jaksa Menjawab

Sebarkan artikel ini

Direktur MEK TV Beri Penghargaan ke Kasi Intel Kejati Sultra Dr. Abdul Bahtiar, Bongkar Tuntas KDRT di ‘Jaksa Menjawab

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Program andalan MEK TV, “Jaksa Menjawab 2026 dengan tema yang sangat dekat dengan masyarakat “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”.

Sebagai bentuk apresiasi, Direktur PT Kendari Mediatama Group (PT KMG) Jafrun, S.H., secara langsung menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada narasumber hebat kali ini, Dr. Abdul Bahtiar, S.H., M.H., Kasi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2026) di Studio MEK TV.

Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan ilmu yang dibagikan Dr. Abdul Bahtiar dalam mengedukasi masyarakat Sultra soal bahaya KDRT.

Dalam dialog eksklusif di studio MEK TV, Dr. Abdul Bahtiar membongkar mitos bahwa KDRT hanya soal kekerasan fisik.

Menurutnya, KDRT juga mencakup kekerasan psikis, seperti ancaman, intimidasi, dan tindakan yang menimbulkan tekanan mental terhadap anggota keluarga.

Pemicunya bisa dari persoalan kecil yang dibesar-besarkan.

“Jangan salah, KDRT tidak hanya terjadi antara suami dan istri, tapi juga bisa orang tua ke anak, bahkan sebaliknya,” tegas Dr. Bahtiar.

Fakta mengejutkan kata Bahtiar, korban KDRT tidak selalu istri. Suami dan anak juga sangat berpotensi menjadi korban!

Menjawab keresahan banyak korban yang masih takut melapor, Dr. Bahtiar memberikan imbauan tegas namun humanis.

Ia menjelaskan, penanganan KDRT mengacu pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Untuk pembuktiannya, ada ketentuan khusus dimana keterangan saksi bisa jadi alat bukti sah jika didukung bukti lain.

Bagi korban yang masih takut melaporkan peristiwa tersebut, Bahtiar menyarankan:

1. Jika situasi masih aman, coba selesaikan lewat komunikasi baik-baik.
2. Minta bantuan pihak ketiga yang dipercaya (keluarga, tokoh agama, RT).
3. Jika tidak bisa lagi, JANGAN DIAM! Tempuh jalur hukum untuk dapat perlindungan dan keadilan.

Ia juga menyarankan agar pasangan yang sudah berdamai membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kekerasan sebagai bentuk komitmen.

“Rumah tangga semestinya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman, bukan tempat yang menakutkan. Bangun rumah tangga dengan saling menghargai agar anak-anak bisa tumbuh tanpa rasa takut,” tutup Dr. Bahtiar.

Program Jaksa Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan edukasi hukum antara Kejaksaan dan masyarakat Sultra.

Laporan: Redaksi.