BREAKING NEWSHEADLINE NEWSKEJAKSAANNASIONALNEWS

Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons

×

Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons

Sebarkan artikel ini

Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons

‎JAKARTA, Mediakendari.com — Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, dikonfirmasi terkait penindakan hukum dan sanksi administratif senilai Rp2,19 triliun yang dikenakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap PT TMS melibatkan Istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, ‎Arinta Nila Hapsari.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh aparat penegak hukum menyusul adanya sanksi dengan nilai mencapai triliunan rupiah tersebut.

‎Namun, hingga berita ini disusun, Saiful Bahri Siregar belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara maupun langkah hukum terhadap PT TMS.

Di sisi lain, konfirmasi juga telah diarahkan kepada istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), ASR, yang dikaitkan dengan PT TMS. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Sanksi senilai Rp2,19 triliun yang dijatuhkan Satgas PKH menjadi perhatian publik, khususnya terkait penertiban kegiatan usaha di kawasan hutan serta kemungkinan tindak lanjut hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT TMS maupun pihak-pihak terkait mengenai dasar pengenaan sanksi tersebut dan langkah yang akan diambil setelah adanya penindakan dari Satgas PKH.

Konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait masih diperlukan guna memastikan informasi mengenai status hukum PT TMS serta keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Untuk diketahui, Dokumen daftar potensi sanksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap nilai potensi sanksi yang dikaitkan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) mencapai Rp2.191.550.906.662,16, atau sekitar Rp2,19 triliun.

‎Dalam dokumen tersebut, PT Tonia Mitra Sejahtera tercatat pada nomor urut 10 dengan luas areal yang menjadi dasar perhitungan mencapai 224,96 hektare.

Angka tersebut menjadikan PT TMS sebagai salah satu perusahaan dengan nilai potensi sanksi terbesar dalam daftar yang ditampilkan.

‎Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap areal PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, seluas 172,82 hektare. Penindakan dilakukan pada September 2025 terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

‎Perkembangan selanjutnya menunjukkan adanya pembayaran sebagian kewajiban. Pada Maret 2026, Satgas PKH menyebut PT TMS telah membayar Rp500 miliar dari kewajiban sekitar Rp2,09 triliun.

‎Dengan demikian, terdapat perbedaan angka antara Rp2,191 triliun yang tercantum sebagai nilai potensi sanksi dalam dokumen dengan angka sekitar Rp2,09 triliun yang disebut sebagai kewajiban dalam perkembangan penagihan. Perbedaan ini perlu dijelaskan agar pemberitaan tidak mencampuradukkan potensi sanksi dengan kewajiban final.

‎Yang menjadi sorotan berikutnya adalah berapa nilai kewajiban TMS yang saat ini masih tersisa, apakah seluruh kewajiban telah diselesaikan, serta bagaimana status penagihan dan penguasaan kembali kawasan tersebut.

Dengan adanya dokumen ini, angle beritanya bisa dibuat lebih tajam: bukan sekadar “TMS kena denda Rp2 triliun”, tetapi mengungkap adanya dokumen Satgas PKH yang mencatat potensi sanksi Rp2,19 triliun dan mempertanyakan status penyelesaiannya.

Laporan : Tim Redaksi.