Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak sementara waktu, permintaan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Baubau yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Plt Kepada Disdukcapil Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, pihaknya masih menangguhkan permintaan WNA untuk miliki KTP-el karena adanya instruksi baru dari Dirjen Kependudukan.
“Instruksinya kalau ada WNA yang mengajukan permintaan mempunyai KTP-el agar ditunda dulu. Kami belum layani, lagi pula masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi WNA itu,” ucap Muslimin Hibali kepada Mediakendari.com, Rabu (20/03/2019).
Kata dia, WNA yang mengajukan permohonan miliki KTP-el ini berasal dari Korea. Namun belum dipastikan berasal dari Korea Selatan atau Korea Utara.
“Informasinya baru satu orang saja. WNA ini sudah kurang lebih delapan tahun tinggal disini. Nanti saya akan coba pelajari dulu aturannya. Kalau memang delapan tahun tinggal disuatu Daerah di Indonesia sudah bisa diberikan KTP-el maka setelah Pemilu nanti baru akan kita layani,” urainya.
Baca Juga :
- Pacar Hamil Jadi Pemicu, Dua Oknum TNI Habisi Nyawa Wanita di Baubau
- Kenalan di Aplikasi OMI, Remaja 19 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Usai Diajak Joged
- Kawan Inspirasi Kendari Sukses Gelar Sapa Pulau Baubau 3.0: Dorong Pendidikan Inklusif dan Pengembangan Karakter Pelajar
- Kemenkumham Sultra Bahas Progres Pembentukan Posbakum di 17 Kabupaten/Kota: Dorong Akses Hukum untuk Semua
- Rayakan HUT ke-484 Baubau, Bank Sultra Tunjukkan Kepedulian Lewat CSR dan Kerja Sama Strategis
- Jaksa Masuk Sekolah, Cara Kejari Baubau Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini
Dia menjelaskan, apabila WNA tersebut ingin tercatat berkeluarga di Kota Baubau maka dibutuhkan sejumlah syarat tertentu seperti menunjukan dokumen buku nikah.
“Salah satu persyaratan yang tidak bisa ditunjukan kemarin itu adalah buku nikah, kalau syarat lain sudah lengkap. Cuma karena intruksi dari Jakarta jadi kita tunda dulu nanti selesai Pemilu karena ada kejadian dibeberapa Daerah lain WNA terjaring jadi wajib pilih,” pungkasnya.
Dia menambahkan, WNA diperbolehkan memiliki KTP-el sesuai Undang-Undang Kependudukan. Namun demikian, WNA memiliki batasan seperti tidak bisa menggunakan hak pilih baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (A)











