Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Dinas Kehutanan (Dishut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengakui bahwa perusahaan tambang PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) masih menunggak pembayaran Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Planologi, Dinas Kehutanan Sultra, Sahid, saat menerima aksi unjuk rasa Forum Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) yang menyoroti soal dugaan perambahan hutan PT KKU diluar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada Rabu (28/8/2019).
Sahid bilang, PT KKU pernah melakukan pembayaran PNBP. Tapi, tunggakan PNBP PT KKU lebih besar dari pada yang sudah dibayarkan.
“Sudah pernah membayar (PNBP) memang, tapi masih ada tunggukan, dan tunggakannya lebih besar,” jelas Sahid.
Menurut pria yang baru dilantik sebagai Plt Kadis Kehutanan Sultra pada Kamis (29/8/2019) ini, Pemprov sudah melakukan upaya penagihan kepada suluruh perusahaan tambang yang masih menunggak kewajiban ke daerah, termasuk ke PT KKU.
“Tapi perkembangan penagihannya bagaimana, belum dapat informasi,” katanya.
Baca Juga:
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
Sebelumnya, aktivitas PT KKU di Konut menuai protes keras dari Kapitan Sultra. Kapitan menduga bahwa PT KKU merambah hutan diluar dari IPPKH yang telah diberikan ke perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu.
Selain soal aktivitas diluar IPPKH, Kapitan juga menuding PT KKU menunggak PNBP ke daerah. Sehingga, selain diduga meninmbulkan kerusakan lingkungan, perusahaan itu juga diduga merugikan negara.











