KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi terkait Undang Undang Perlindungan Konsumen di salah satu hotel kota Kendari, Kamis (05/04/2019).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Dra Yuni Nurmalawati, M. Si mewakili Kepala Dinas (Kadis) Perindag Sultra dengan menghadirkan narasumber yakni Sutumo, sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra. Kemudian Haerun, sebagai Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sutomo memaparkan, sosialisasi UU Perlindungan Konsumen untuk pemberdayaan konsumen cerdas yakni melalui UU Nomor 8 Tahun 1999.
BACA JUGA: Akibat Cuaca Ekstrim di Januari, Disperindag Sultra Prediksi akan Ada Inflasi
“Untuk lebih memaksimalkan pemahaman konsumen terkait perlindungan konsumen, kami melakukan sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha dan OJK Sultra di bidang pengawasan keuangan,” jelasnya dalam memberikan materi sosialisasi.
Katanya, untuk memberi perlindungan konsumen, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum tetap dilakukan agar terbangun konsumen yang lebih cerdas dan terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab.
“Tujuan perlindungan konsumen yakni mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang serta produk barang dan jasa yang beredar di pasar semakin berkualitas,” ungkapnya.
Dia menuturkan, ada enam parameter yang harus ditaati oleh pelaku usaha yakni label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausula baku serta garansi dan manual berbahasa Indonesia.