NEWS

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kembali Amankan Dua Pengedar Narkotika Seberat 20,50 Gram

750
×

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kembali Amankan Dua Pengedar Narkotika Seberat 20,50 Gram

Sebarkan artikel ini

Editor: Sardin.D

KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus Narkotika jenis shabu yang dilakukan dua tersangka Akbar Hamid Bin H. Abdul Hamid dan Riswandi Alias Wandi Bin Risal dengan berat barabg bukti 20,50 gram.

Tim Lidik melakukan penyelidikan atas Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Akbar Hamid Atas informasi tersebut Team lidik unit 2 Subdit 2 menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 Sekitar 01.00 Wita. Tim melakukan pembuntutan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target Akbar Hamid.

“Tim berhasil mengamankan Target sesaat sesudah melakukan penempelan Narkotika Jenis Sabu yang sedang   berada di Kost-kosant Warna warni Jl. Balaikota IV Lorong Pelangi Kel. Pondambea, Kec. Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, dilanjutkan penggeledahan, yang di saksikan masyarakat setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan Narkotika Jenis shabu sachet di dalam helm fino warna ungu tua,” jelasnya Rabu, 25 Agustus 2021.

Kemudian Tim lidik melakukan pengembangan dirumah terhadap sdr. Akbar Hamid di ditemukan dan sachet shabu yang telah siap edar sebanyak 28 (dua puluh delapan) sachet diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 17,81 Gram.

Dari keterangan tersangka satu maka Tim melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara dua.

“Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan, Riswandi sedang berada didalam rumah beralamat Jl. Lumanda, Kel. Baruga,Kec.Baruga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan saksi masyarakat ditemukan 3 ( Tiga ) sachet Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 19,34 Gram,” jalasnya.

Lanjut Kompol Dolfi menjelaskan ditemukan 1 (satu) unit hanphone merk Oppo A15 warna ungu tua nomor simcard 082298292991 yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan modus yang digunakan kedua tersangka memperoleh narkotika dari seseorang di kota Kendari dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi handphone.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page