Reporter : Muhammad Al Priyasin.
KOLTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur (Koltim) Eko Santoso Budiarto menyangkal telah menahan hak Wakil Bupati (Wabup) Koltim, Andi Merya Nur, berupa pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil dinas.
Menurutnya, penahanan jatah pembayaran BBM itu murni karena Wabup dianggap tidak menjalankan tugas. Untuk itu, segala hak yang diambil harus dibuktikan dengan tugas yang ada.
Eko Santoso juga menyangkal keputusan itu diambil atas perintah Bupati Koltim, Tony Herbiansyah. Menurutnya, kewenangan anggaran daerah ada di Sekda.
“Bupati memberikan pertimbangan kepada Sekda bahwa pejabat publik dan aparatur sipil negara wajib melaksanakan tugas, setelah itu melaksanakan tugas baru menuntut haknya,” kata Eko Santoso, Kamis 5 Maret 2020.
Ditegaskannya, seorang pejabat publik harus melayani masyarakat dan tidak hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan tugas. “Semoga di jadikan renungan setiap pejabat publik,” kata Eko Santoso.