Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Salah seorang terdakwa yang dijatuhi kurungan dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Riki Fajar mengaku belum mengetahui putusan tersebut.
Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu cukup kaget mendengar hasil putusan PT Sultra, karena dirinya belum mengetahui jika putusan tersebut telah jatuh pada, Rabu kemarin (15/5/2019).
“Kenapa dari kemarin diputuskan, kita belum tahu ya?. Saya baru tahu juga sekarang ini,” herannya saat dihubungi via seluler, Kamis (16/5/2019).
BACA JUGA :
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
- Kapolres Bombana Turun Langsung Tangani Aksi Unjuk Rasa Soal RTRW dan WPR
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
- IPPMA Konsel Soroti Dugaan Pungutan di Lingkup PAUD, Desak Audit Transparan
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Konflik Angata Memanas, Kadis Kominfo Tegaskan Surat Bupati untuk Redam Situasi
Riki Fajar mengaku belum mendengar kabar terkait putusan tersebut. Olehnya itu lanjut Riki, jika benar putusan PT Sultra telah keluar, maka ia akan menunggu hasilnya secara resmi.
“Yang jelas saya belum dengar itu. Tapi nanti kita tunggu hasil resminya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua Caleg asal PKS, Riki Fajar dan Sulkhani (Ketua PKS Sultra) sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 30 April 2019 atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Namun PT Sultra menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan memvonis keduanya masing-masing dua bulan kurungan penjara. (a)











