DAERAHKONAWE

DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan

99
×

DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Kawasan pesisir Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, yang menjadi lokasi dugaan aktivitas pembangunan depot BBM oleh PT Bahana Wastecare.

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Aktivitas pembangunan depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh PT Bahana Wastecare di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (Puskom). Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.

Sorotan itu muncul setelah adanya dugaan kegiatan reklamasi dan penebangan mangrove di kawasan pesisir Desa Rapambinopaka, yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan depot BBM milik perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Lingkungan Puskom, Apriansyah, mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut belum dilengkapi perizinan yang semestinya.

“PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeeto yang akan membangun depot BBM jenis solar itu kami duga kuat tidak memiliki izin resmi,” ujarnya kepada media, Minggu (15/3/2026).

Menurut Apriansyah, dari hasil investigasi yang dilakukan Puskom juga ditemukan dugaan bahwa perusahaan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL sebagai syarat dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam ekosistem pesisir, khususnya kawasan mangrove, serta dapat memicu persoalan lingkungan apabila aktivitas tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Apriansyah juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Puskom pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut, termasuk dugaan perusakan kawasan mangrove.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Negara harus hadir melindungi ekosistem pesisir serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

Selain itu, Puskom meminta agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara apabila terbukti belum memiliki izin lingkungan yang diperlukan.

“Jika terbukti tidak memiliki izin lingkungan, maka aktivitas tersebut harus dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Rasniatin, menyatakan bahwa kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk kegiatan tersebut bukan berada pada DLH Kabupaten Konawe.

“Bukan kewenangan kami. Kalau bukan provinsi, berarti kewenangan kementerian,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, ia mengungkapkan pihak DLH Konawe pernah melakukan pengecekan ke lokasi karena wilayah tersebut secara administratif berada di Kabupaten Konawe.

Menurutnya, saat tim DLH melakukan peninjauan lapangan, aktivitas penimbunan lahan telah berlangsung di lokasi tersebut.

“Waktu kami turun memang sudah ada aktivitas penimbunan lahan. Namun kami tidak mengetahui apakah sudah ada izin atau belum karena saat itu tidak bertemu langsung dengan pihak pemilik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. H. Andi Makkawaru, S.T., M.Si., IPM, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pemerintah provinsi, izin perusahaan tersebut tidak tercatat.

“Izin di data provinsi tidak ada tercatat perusahaan tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Bidang Penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (Pusdal SUMA) di Kendari.

“Saya sudah minta bidang penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan Bidang Gakkum Pusdal SUMA di Kendari,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Bahana Wastecare serta pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

(B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page