KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kelompok Dosen bersama mahasiswa Fakultas Hukum UHO yang diketuai oleh Rahman Hasima, S.H., M.H. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022.
Pengabdian ini berupa penyuluhan hukum terkait dengan “Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah”.
Baca Juga : Wali Kota Kendari Resmikan Masjid Jami’ Nurul Haq
Menurut Rahman, kenyataan yang ada bahwa masih banyak masyarakat tidak mengetahui apa itu sertifikat elektronik, bagaimana kedudukan sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah, dan jaminan keamanan sertifikat elektronik.
“Untuk itu diperlukan upaya untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dengan mengadakan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga : Dirintelkam Polda Sultra, KBP Nanang Gelar FGD dengan Insan Pers Bahas Manajemen Konflik
Ia melanjutkan, kegiatan pengabdian terselenggara dengan baik berkat kerjasama dari pihak kelurahan dan masyarakat Kelurahan Anggalomelai.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Lurah Anggalomelai dan masyarakat Kelurahan Anggalomelai atas kesediaan waktu dan tempat untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah,” tandas Rahman.
Reporter : Rahmat R.