BREAKING NEWSNASIONALPEMERINTAHANPEMPROVPERISTIWAPROV SULTRA

DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa

×

DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa

Sebarkan artikel ini

DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa

KONAWE KEPULAUAN, Mediakendari.com – Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKP Nasional) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Minggu (28/9/2026).

DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa

Surat permohonan RDP tersebut terkait persoalan larangan aktivitas nelayan yang menggunakan rumpon di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara.

Ketua DPC JPKP Nasional Kabupaten Konawe Kepulauan, Candra Adiatma, S.H, mengatakan, pihaknya meminta DPRD untuk memfasilitasi RDP guna mendengarkan langsung aspirasi masyarakat nelayan serta pihak-pihak terkait atas persoalan yang terjadi di lapangan.

Adapun empat desa yang menjadi perhatian dalam permohonan RDP tersebut yakni Desa Nainoa Indah, Desa Sinar Mosolo, Desa Mosolo, dan Desa Nombo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Menurut Candra, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka melalui forum resmi DPRD agar duduk persoalannya jelas dan memperoleh penjelasan dari instansi maupun pihak terkait.

“RDP diharapkan menjadi ruang dialog antara masyarakat nelayan, pemerintah daerah, DPRD, dan pihak terkait lainnya, khususnya dalam membahas aktivitas nelayan rumpon serta aturan yang menjadi dasar adanya larangan atau pembatasan tersebut,” ujar Advokad Muda ini.

Ia berharap DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut dan menjadwalkan pelaksanaan RDP dengan menghadirkan perwakilan masyarakat dari empat desa, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait.

“Kami berharap persoalan ini dapat dibahas secara terbuka melalui RDP sehingga masyarakat nelayan mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan semua pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Candra menegaskan, pengajuan RDP tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme dialog dan kelembagaan, sehingga dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi masyarakat nelayan di Kecamatan Wawonii Tenggara.

Laporan : Tim Redaksi