Kendari, Mediakendari.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta termasuk Instansi Terkait Lainnya di Sulawesi Tenggara, Nomor : 13/LHP/XVIL/05/2024 Tanggal : 20 Mei 2024 menyimpulkan bahwa proses Penerbitan Perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang telah terdaftar pada Aplikasi MODI belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan,.Ikbal Galib selaku Kepala Dinas ESDM DPD LIRA Sultra, pada Media ini, Senin (23/6/2025).
Ikbal Galib menerangkan berdasarkan hasil Pemeriksaan BPR RI lebih lanjut, diketahui terdapat proses Penerbitan Perizinan atas Izin Usaha Pertambangan (|UP) Mineral Logam yang telah terdaftar pada Aplikasi MODI namun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
”Dengan terbitnya Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2020 terkait Perubahan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan perizinan mineral logam beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ungkap Ikbal.
Ikbal juga mengatakan atas kejadian tersebut, mengakibatkan 88 IUP Mineral Logam yang terdaftar di Aplikasi MODI memiliki akurasi penilaian yang kurang valid dan dokumen legalitas yang kurang memadai.
Ditjen Minerba sendiri, melalui Kepditjen No.183 Tahun 2020 yang dicabut dengan Kepmen No. 15 tahun 2022.
”Dicabut kembali melalui Kepmen No. 297 Tahun 2023 memfasilitasi proses pendaftaran IUP dengan tetap mempedomani pemenuhan lima aspek, yaitu administrasi, teknis dan kewilayahan,lingkungan, serta finansial,” jelas Ikbal.
Ikbal menyebutkan dari Lima aspek yang harus dipenuhi yang menjadi syarat pendaftaran di Aplikasi MODI, masing masing, Aspek Administrasi. Pemenuhan Administrasi Perizinan Menjadi Dasar Kewenangan Suatu Badan Usaha Untuk Melakukan Aktivitas Pertambangan yang mempunyai Konsekuensi Hukum yang harus
Dipertanggungjawabkan oleh Pengelola Perizinan Pertambangan.
Kemudian Aspek Kewilayahan. Pentingnya aspek kewilayahan menjadi salah satu persyaratan perizinan, yaitu memberikan kejelasan atas pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai dengan luas wilayah, lokasi penambangan, dan jangka waktu berlakukan IUP eksplorasi maupun operasi produksi, termasuk di dalamnya upaya penyelesaian hak atas tanah dan/atau lahan di dalam WIUP, dan/atau upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Tak hanya itu, kata Ikbal, pada Aspek Teknis Aspek kewilayahan dan teknis ini merup akan satu kesatuan yang harus dilakukan evaluasi pada saat perusahaan melampirkan persyaratan permohonan perizinan.
Hal yang dipastikan adalah selain tidak adanyatumpang tindih dengan komoditas yang sama juga akan melihat kesesuaian wilayah dengan laporan lokasi pencarian sumberdaya potensi bahan galian yang akan ditambang.
Aspek Finansial Pentingnya menjadi salah satu persyaratan perizinan, yaitu pemegang IUP baik eksplorasi maupun operasi produksi wajib secara rutin melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan.
Aspek Lingkungan, Dokumen lingkungan hidup ini nantinya menjadi acuan pemegang IUP eksplorasi maupun operasi produksi dalam melakukan ketentuan keselamatan pertambangan.
Aspek lingkungan juga termasuk kepatuhan pemegang IUP dalam menyampaikan rencana reklamasi dan pasca tambang sampai dengan penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang setelah dilakukan penilaian.
”Pada Pemeriksaan lebih lanjut di Ketahui Terdapat 6I IUP terdaftar di Aplikasi MODl yang proses evaluasinya masih belum lengkap sesuai dengan ketentuan,” cetus Ikbal.
Ikbal merinci dari 61 Izin Usaha Pertambangan Salah Satunya yakni PT. Sultra Sarana Bumi (PT. SSB) dengan Nomor IP 380 Tahun 2014.
“Dokumen lingkungan hidupnya nantinya menjadi acuan pemegang IUP eksplorasi maupun operasi produksi dalam melakukan ketentuan keselamatan pertambangan. Aspek lingkungan juga termasuk kepatuhan pemegang IUP dalam menyampaikan rencana reklamasi dan pasca tambang sampai dengan penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang setelah dlakukan penilaian,” urai Ikbal.
Pemeriksaan lebih lanjut, sambung Ikbal, diketahui terdapat 61 IUP terdaftar di Aplikasi MODl. Yang mana proses evaluasinya masih belum lengkap sesuai dengan ketentuan pertambangan yang mempunyai Konsekuensi Hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh Pengelola Perizinan Pertambangan.
”PT. SSB mempunyai 8 (Delapan) Syarat yang harus dipenuhi. Namun dari 8 hanya memenuhi 3 diantaranya dan 5 Syarat Administrasi ltu tidak terpenuhi,” ujar Ikbal menjelaskan.
Adapun syaratnya, lanjut Ikbal menerangkan, sebagai Berikut:
1) Hasil evaluasi administrasi dari Pokja Pelayanan Usaha Mineral (Dokumen Pendukung Perizinan Tidak Ada/ Hasil Evaluasi Tidak Dilakukan /Ada Catatan dan Belum ada Perbaikan).
2) Surat permohonan pendaftaran MODI dari badan usaha (Dokumen Bukti Pendukung Perizinan Ada /Lengkap).
3) Nomor Induk Berusaha (NIB) (Dokumen Pendukung Perizinan Tidak Ada/ Hasil Evaluasi Tidak Dilakukan /Ada Catatan dan Belum ada Perbaikan).
4) NPWP Badan (Dokumen Pendukung Perizinan Tidak Ada/ Hasil Evaluasi Tidak Dilakukan /Ada Catatan dan Belum ada Perbaika baikan).
5) Surat pengantar dari dinasteknis provinsiyang membidangi pertambangan mineral dan batubara dan/atau dinas provinsi yang membidangi Pelayanan Penerbitan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara (Dokumen Bukti Pendukung Perizinan Ada /Lengkap).
6) Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat (beneficial ownership) dari Badan Usaha yang dilengkapi dengan salinan identitas dan NPWP yang paling update sesuai perubahan kepemilikan yang baru; ( Dokumen Pendukung Perizinan Tidak Ada/ Hasil Evaluasi Tidak Dilakukan /Ada Catatan dan Belum ada Perbaikan).
7) Salinan akta pen dirian Badan Usaha yang bergerak di bidang per tambangan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang: (Pendukung Perizinan Tidak Ada/ Hasil Evaluasi Tidak Dilakukan /Ada catatan dan belum ada perbaikan).
8) Kronologis dari awal mulai SK Pencadangan Wilayah, SK IUP Eksplorasi, dan SK IUP OP atau dokumen perizinan dari awal sampai dengan yang berlaku (Dokumen Bukti Pendukung Perizinan Ada /Lengkap). PT. Sultra Sarana Bumi saat ini sedang melakukan Penambangan di Konawe Utara yang tentunya tidak memenuhi syarat secara Hukum.
”Untuk itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara Mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau ulang lzin Prinsip yang telah disetujui atau mencabut lzin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Sultra Sarana Bumi dan menghentikan Semua Aktivitas Penambangan di Area Konsesi Perusahaan tersebut,” terang Ikbal.
Laporan Redaksi.











