NEWS

DPM-PTSP Konsel Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Usahanya Lewat Sistem OSS

1224
×

DPM-PTSP Konsel Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Usahanya Lewat Sistem OSS

Sebarkan artikel ini
Kepala DPM-PTSP Konsel I Putu Darta

KONAWE SELATAN, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Salah satunya dengan mendorong pelaku usaha di Konsel untuk mendaftarkan usahanya, melalui Online Single Submission (OSS) berbasis resiko.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Deddy Muskar Polingay, yang mengajak para pelaku usaha mendaftarkan usaha melalui OSS. Dirinya meyakinkan nikmat kemudahan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga : Monianse Ingin Perwali PUG Segera Dirampungkan

“Cara daftarnya, pelaku usaha membuka laman http://www.oss.go.id, kemudian memilih jenis pelaku usaha perseorangan. Pelaku usaha registrasi menggunakan NIK si penanggung jawab, atau pemilik berbentuk e-KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, mengisi data sekurang-kurangnya nama (sesuai KTP), tanggal lahir, nomor whatsapp, email pribadi dan Alamat,” terangnya saat ditemui. Senin (12/9/2022).

Setelah melakukan hal tersebut, lanjut Deddy, pelaku usaha menerima email verifikasi akun dari sistem OSS, dan email yang berisi user id dan password, untuk mengakses akun. Selanjutnya pelaku usaha mulai melakukan pengisian data, berusaha hingga mendapatkan NIB.

“Atau bisa juga menguduh aplikasi OSS Indonesia melalui playstore. Jika masih bingung cara daftarnya, silahkan hubungi atau datang langsung ke kantor DPM-PTSP Konawe Selatan,” pungkasnya.

Reporter : Erlin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page