KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Tanggapi adanya surat aduan yang dilakukan oleh Persatuan Sopir Truck Sulawesi Tenggara (PERSOT Sultra) terkait permasalahan solar bersubsidi di Kota Kendari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari gelar rapat dengar pendapat (RDP) Umum di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Selasa, 02 Agustus 2022.
Ketua DPRD Kota Kendari, H Subhan mengatakan hasil simpulan RDP ini akan menegakkan aturan terkait dengan migas. Selain itu juga, pihak SPBU akan diminta sebagai operator untuk menata dan memberikan sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran baik pembagian antrian baik petugas nosel yang melakukan pelanggaran pemungutan pada masyarakat yang mengantri BBM bersubsidi.
“Yang ketiga meminta kepada pihak Pertamina untuk menegakkan aturan atau memberikan sanksi kepada SPBU selaku operator yang melakukan pelanggaran termasuk penutupan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada temuan dari semua pihak dapat melapor kepada pihak Pertamina melalui call center 135 atau kepihak berwajib untuk dilakukan penegakkan hukum kepada semua pelaku yang menyalahgunakan itu,” ungkapnya saat diwawancarai.
Baca Juga : Diknas Muna Barat Potong Sertifikasi, Guru Mengeluh
Lebih lanjut dia menjelaskan kesimpulan rapat selanjutnya adalah komitmen TNI dan Polresta Kendari untuk melakukan penegakan tanpa pandang bulu termasuk kepada anggota TNI dan kepolisian yang diduga membacking atau hal serupa lainnya.
“DPRD dan forkopimda termasuk Pertamina akan melakukan koordinasi untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan,” tegasnya.
Dia mengharapkan kesimpulan ini bisa menjadi solusi dari persoalan yang terjadi di SPBU Kota Kendari. Dirinya juga menyampaikan kepada pihak Pertamina untuk menghitung tingkat kebutuhan BBM bersubdisi di kota Kendari beserta dengan kendaraan yang berhak menerimanya.
“Apakah kuota kita mencukupi, kalau tidak cukup maka sesuai atau ketentuan yang berlaku kita bisa melakukan pengajuan pada pemerintah kota untuk berkordinasi dengan SDM provinsi untuk dilakukan BPH migas sebagai penentuan kebijakan dan kuota,” jelasnya.
Baca Juga : KPU Kendari Sosialisasikan Verifikasi dan Penetapan Partai
Subhan juga mengatakan jika kesimpulan tersebut telah benar-benar dilaksanakan dan masih terjadi kemacetan di 7 SPBU yang melakukan pendistribusian BBM bersubsidi, maka akan dilakukan upaya untuk penambahan SPBU yang mendistribusikan solar atau petalite bersubsidi.
Sementara itu, Hari Prasetyo selaku sales brand manager pertamina rayon 7 mengatakan pihak Pertamina akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan SPBU untuk membahas langkah strategis yang akan diterapkan di lapangan.
“Selanjutnya akan dilakukan rapat juga dengan DPRD dan Forkopimda terkait dengan pengawasan. Jadi ini melibatkan banyak pihak,” tutupnya.
Reporter: Dila Aidzin