DPRD SultraKENDARIMETRO KOTA

DPRD Kendari Dorong Penertiban Humanis Pedagang di Punggaloba dan Benubenua

422
×

DPRD Kendari Dorong Penertiban Humanis Pedagang di Punggaloba dan Benubenua

Sebarkan artikel ini
Ketgam: RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, Wakil Ketua Komisi I Arwin, Sekretaris Komisi I La Ode Abd.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Forum Gerbang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kota Kendari, untuk membahas penertiban pedagang di kawasan Punggaloba dan Benubenua. Rapat ini bertujuan mencari solusi yang adil antara penegakan aturan dan perlindungan UMKM. Senin, 20 Oktober 2025.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, Wakil Ketua Komisi I Arwin, Sekretaris Komisi I La Ode Abd. Arman, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta lurah setempat.

Sorotan utama dalam RDPU ini adalah bagaimana menertibkan pedagang yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan izin usaha, tanpa mengabaikan hak-hak pelaku UMKM. Pendekatan humanis dan pembinaan berkelanjutan menjadi kunci yang ditekankan oleh para peserta rapat.

Kasatpol PP Kota Kendari menjelaskan bahwa penertiban mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut kesimpulan RDPU:

* Satpol PP wajib mengutamakan pembinaan dan peringatan sebelum melakukan penertiban. Tindakan harus dilakukan secara persuasif dan humanis.
* Pemkot Kendari harus meningkatkan pembinaan UMKM melalui pendataan yang akurat dan berkelanjutan.
* Pedagang diimbau mematuhi kebijakan Pemkot dengan menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan.

Ketua Komisi I Zulham Damu menegaskan bahwa RDPU ini adalah langkah awal untuk mengawal penegakan perda dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. “Penertiban harus dilakukan dengan seimbang, antara kepentingan umum dan kesejahteraan UMKM,” ujarnya.

RDPU ini diharapkan menjadi titik awal terciptanya Kota Kendari yang tertib, bersih, dan berdaya saing, tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page