KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Konawe Utara, Senin (21/7/2025), memanas saat Komisi III DPRD Konut melayangkan kritik keras terhadap perusahaan tambang nikel, PT Daka Group.
Dalam forum resmi itu, manajemen perusahaan dibuat tak berkutik ketika diserbu pertanyaan dan tuntutan dari para wakil rakyat.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Konut, Samir, S.Ip., MM, PT Daka dituding hanya mengeruk keuntungan dari kekayaan alam Kabupaten Konawe Utara tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, khususnya sektor pendidikan.
“Kalian datang hanya untuk merampok sumber daya alam di Konawe Utara! Rumah sekolah hancur akibat aktivitas tambang PT Daka, dan kalian tidak peduli dengan nasib generasi penerus bangsa,” tegas Samir dalam forum tersebut.
Puncak kekecewaan DPRD muncul setelah SDN 3 Lasolo di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, hancur dihantam lumpur sisa aktivitas penambangan PT Daka. Akibatnya, proses belajar-mengajar di sekolah tersebut lumpuh total.

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Utara, Asmadin, S.Pd., MM, yang turut hadir dalam hearing, menguatkan kritik DPRD. Ia menyebut PT Daka sejak awal tak pernah menunjukkan kontribusi nyata terhadap dunia pendidikan.
“Dari tahun 2019 mereka menjanjikan relokasi sekolah dan pembangunan enam ruang kelas baru, perpustakaan, dan ruang guru. Tapi hingga kini, semua hanya janji kosong,” ungkap Asmadin.
Samir menegaskan bahwa DPRD tak akan tinggal diam. Ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke kementerian terkait agar izin usaha PT Daka dicabut bila tak menunjukkan itikad baik.
“Kalau tidak segera ada tindakan, kami akan bawa ini ke tingkat pusat. Izin tambangnya harus dicabut!” ancamnya.
Terpojok dalam tekanan, pihak manajemen PT Daka akhirnya menyanggupi tuntutan DPRD dan Pemerintah Daerah. Mereka berjanji akan membangun sekolah baru, dengan peletakan batu pertama dijadwalkan pada 1 Agustus 2025.
“Kami siap membangun rumah sekolah baru, dan akan memulai pada awal Agustus,” ujar perwakilan PT Daka dalam forum.
Sebagai hasil hearing, Komisi III DPRD Konut menetapkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani bersama oleh semua pihak terkait, DPRD, Dinas Pendidikan, Pemerintah Desa Boedingi, dan pihak perusahaan.
Poin penting dari surat tersebut adalah PT Daka wajib membangun sekolah pengganti dengan dana sepenuhnya dari perusahaan, serta memberikan kontribusi jangka panjang terhadap sarana pendidikan di wilayah terdampak.











