FEATUREDKendari

DPRD Kota Kendari dan Dinas Pertanian Sinergi Kendalikan Pemotongan Sapi Betina Produktif

576
×

DPRD Kota Kendari dan Dinas Pertanian Sinergi Kendalikan Pemotongan Sapi Betina Produktif

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari bersama Dinas Pertanian akan mengawasi pemotongan hewan dalam menghadapi hari raya Idul Adha 2018, hal itu dilakukan guna mengontrol populasi Sapi betina produktif.

Ketua DPRD Kota Kendari, Syamsuddin Rahim mengatakan pengawasan ruminansia betina produktif merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi untuk mewujudkan swasembada protein hewani.

“Larangan penyembelihan hewan yang masih produktif sudah ada Perda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif,” ungkapnya ditemui usai upacara HUT RI di kantor walikota Kendari, Jumat (17/08/2018).

Sementara dalam pasal 86, lanjut Syamsuddin, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

“Tujuannya agar keberlanjutan sapi atau pengembangan sapi di Kota Kendari dapat berlanjut dan tidak punah sehingga ketersediaan daging sapi Kota Kendari dapat terpenuhi setiap saat,” ucapnya.

Mengenai sapi TBC, dirinya berharap bahwa pihak dinas terkait termasuk DPRD berperan untuk menurunkan dokter hewan.

“Supaya bisa dikontrol jangan sampai ada sapi yang terkena penyakit atau ada bibit penyakit dalam tubuhnya dan ikut dibagikan sehingga menjadi tertular ke masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui DPRD Kota Kendari akan turun ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) pada H-2 pasca menjelang hari raya Idul adha.(b)


Reporter : Waty
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page