Reporter:Erlin
Editor: Sardin.D
KONAWE SELATAN – Konsorsium Pemuda dan Aktivis Pemerhati Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi protes di DPRD Konsel. Senin, 20 September 2021.
Aksi itu dilatarbelakangi adanya rencana Pemda Konsel untuk melakukan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dimediasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan limit waktu selama delapan tahun.
Kordinator lapangan aksi, Saiman Saranani menjelaskan, bahwa dengan rencana tersebut, Konsel akan terbebani. Apalagi dengan suku bunga yang cukup tinggi.
“Ini sangat berdampak terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami devisit setiap tahunnya,” jelasnya.
Massa aksi lainnya, Purnomo juga menjelaskan, bahwa salah satu alasan konsorsium yang terdiri dari perwakilan 25 Kecamatan menolak adanya rencana tersebut adalah adanya Raperda Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dalam hal ini utang jangka pendek harus segera diselesaikan.
“Belum lagi persoalan keuangan lainnya, seperti keterlambatan gaji PNS, Honorer dan gaji perangkat desa,” jelasnya.
Menanggapi aksi tersebut, DPRD Konsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama massa aksi.
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengatakan, bahwa apa yang menjadi kekhawatiran massa aksi terkait rencana peminjaman tersebut juga menjadi kekhawatiran DPRD Konsel.
Namun, mekanisme terkait peminjaman program PEN tersebut tidak melibatkan DPRD Konsel atau tidak melibatkan persetujuan DPRD Konsel. Meski demikian, pihak DPRD Konsel tetap akan mempertanyakan terkait rencana kegunaan dan pengembalian pinjaman tersebut.
“Melihat kondisi perekonomian Konsel saat ini, DPRD Konsel juga menolak, tapi kami tidak punya keterlibatan dalam persetujuan peminjaman tersebut,” katanya.
Setelah melalui diskusi RDP yang panjang, DPRD Konsel bersama massa aksi menyimpulkan akan melayangkan surat penolakan massa aksi bersama DPRD Konsel dengan rujukan kondisi keuangan saat ini di Konsel tidak memungkinkan.
Surat penolakan tersebut akan dilayangkan ke Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan PT SMI.
Selain itu, DPRD Konsel akan menggelar rapat bersama Pemda Konsel untuk mendengar tujuan peminjaman serta pengembalian pinjaman tersebut.