NEWSSULTRA

DPRD Sultra Bentuk Pansus Pertanggungjawaban APBD 2025, Kepala OPD Wajib Hadir Tanpa Diwakilkan

27
×

DPRD Sultra Bentuk Pansus Pertanggungjawaban APBD 2025, Kepala OPD Wajib Hadir Tanpa Diwakilkan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna pembahan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD bersama Kepala OPD Sultra, Senin 2026. Foto.Istimewa

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna di Kendari untuk membahas tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua H. Herry Asiku, Hj. Hasmawati, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Agenda rapat merujuk pada kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat paripurna sebelumnya, sekaligus menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah kebijakan daerah terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kepala OPD Diminta Hadir Tanpa Diwakilkan

Dalam arahannya, La Ode Tariala menekankan pentingnya kehadiran seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang akan segera dilaksanakan.

“Saya meminta kepada Bapak Gubernur agar para kepala OPD untuk hadir pada rapat yang dimaksud, tanpa diwakili,” tegas La Ode Tariala.

Rapat Pansus dijadwalkan berlangsung pada siang hari, pukul 14.00 WITA, dengan melibatkan DPRD Provinsi Sultra bersama Pemerintah Daerah guna mendalami substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pembentukan Pansus dan Keterwakilan Fraksi

Selain membahas agenda APBD, rapat tersebut juga menghasilkan pendataan dan penyusunan daftar nama perwakilan dari masing-masing fraksi yang akan tergabung dalam tim Pansus.

Sejumlah fraksi telah menyampaikan nama perwakilannya, di antaranya dari Partai Nasdem, Partai Golkar, PDI Perjuangan, serta fraksi partai lainnya.

Ketua DPRD menegaskan, pembentukan Pansus harus disertai dukungan anggaran yang memadai agar dapat bekerja secara optimal dalam melakukan pengawasan dan verifikasi di lapangan.

Ia juga menggarisbawahi, penunjukan anggota Pansus perlu dilakukan secara kolektif dan inklusif, guna memastikan keterlibatan aktif seluruh anggota dalam menjaga efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Terkait

Menanggapi kebutuhan dukungan teknis dan operasional, La Ode Tariala menjelaskan, koordinasi dengan Pemerintah Daerah menjadi kunci untuk memastikan setiap langkah Pansus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini termasuk pentingnya konsultasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar proses pembahasan Ranperda dapat berjalan tepat waktu dan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Komitmen Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Dengan terbentuknya Pansus tersebut, DPRD Provinsi Sultra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan Ranperda secara mendalam dan terukur.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban konstitusional, tetapi juga upaya nyata dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

La Ode Tariala menambahkan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.(***)

You cannot copy content of this page