Reporter: Hendrik B.
Editor: Taya
KENDARI – Setelah melengkapi kekurangan dokumen berkas perkara pembunuhan presenter TVRI, Abdul Saila atau Aditya kini Kepolisian Resor Kendari akan mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis (7/11/2019).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidik mengatakan penanganan perkara pembunuhan Aditya sudah masuk tahap I. Namun setelah diteliti dari kejaksaan masih ada kekurangan, sehingga segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.
“Insya Allah paling lambat hari Kamis akan kami tahap I kembali,” ungkap Sofwan kepada sejumlah jurnalis saat ditemui di Mapolres Kendari, Selasa (5/11/2019).
BACA JUGA:
- Perum Bulog dan Pemerintah Konawe Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Miskin
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
- Warga Morombo Tagih Komitmen Kesejahteraan dari PT Konawe Nikel Nusantara
Sofwan juga menuturkan pengembalian berkas perkara tahap I dari kejaksaan merupakan yang pertama kali.
“Baru satu kali pengembalian berkas,” ujarnya.
Masa penahanan pelaku, kata Sofwan sampai dengan akhir November 2019. “Masa penahanannya masih belum habis,” katanya. (B)











