Reporter: Hendrik B.
Editor: Taya
KENDARI – Setelah melengkapi kekurangan dokumen berkas perkara pembunuhan presenter TVRI, Abdul Saila atau Aditya kini Kepolisian Resor Kendari akan mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis (7/11/2019).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidik mengatakan penanganan perkara pembunuhan Aditya sudah masuk tahap I. Namun setelah diteliti dari kejaksaan masih ada kekurangan, sehingga segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.
“Insya Allah paling lambat hari Kamis akan kami tahap I kembali,” ungkap Sofwan kepada sejumlah jurnalis saat ditemui di Mapolres Kendari, Selasa (5/11/2019).
BACA JUGA:
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
Sofwan juga menuturkan pengembalian berkas perkara tahap I dari kejaksaan merupakan yang pertama kali.
“Baru satu kali pengembalian berkas,” ujarnya.
Masa penahanan pelaku, kata Sofwan sampai dengan akhir November 2019. “Masa penahanannya masih belum habis,” katanya. (B)











