KENDARI – Dua pegawai berinisial RZ (29) dan AR (33) di Kota Kendari berakhir malang setelah menyembunyikan narkotika jenis sabu di lipatan celana dalam (CD).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simajuntak mengatakan RZ merupakan pegawai swasta di salah satu kementrian yang ada di Konawe Utara (Konut) sedangkan AR adalah seorang pegawai honorer di Kota Kendari.
“Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, RZ di amankan dalam pelabuhan kapal Wanci bertempat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, dan AR di Jalan Ahmad NasutionNasution, Lorong Kakatua, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari,” ujarnya Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga : Seorang Anggota Brimob Polda Sultra Tutup Usia Usai Pengamanan di Kantor DPRD
Penangkapan itu bermula dari RZ dengan ditemukannya barang bukti 1 bungkus rokok marlboro yang berisikan 1 saset bening dan di dalamnya terdapat 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,02 gram.
Kemudian saat dilakukannya pengembangan kepolisian kembali mengamankan pelaku dikamar kosnya dengan menemukan barang bukti berupa 6 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 7.20 gram yang disembunyikan dalam lipatan CD.
Baca Juga : Polisi Bekuk Dua Anak Saat Mengambil Sabu di Taman Kantor Gubernur Sultra
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadinya peredaran gelap narkotikanarkotika, sehingga pada saat mendapatkan informasi itu tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, tersangka RZ.
Lebih lanjut, Jupen mengungkapkan menurut dari pengakuan pelaku RZ mengaku sudah 2 kali memesan sabu dari kepada pelaku AR dengan cara diantarkan langsung dan AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FK yang saat ini masih berstatus warga binaan Lapas Kelas II A Kendari dengan cara sistem tempel.
Baca Juga : Polda Sultra Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu di Kendari
Adapun motif yang mendorong hingga nekat mengedarkan barang haram tersebut menurut pelaku karena faktor ekonomi.
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RZ disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan pelaku AR dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari