BAUBAU – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) dari Polsek Wolio Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya diamankan didua waktu dan lokasi berbeda.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial DH alias LN (35) seorang buruh harian lepas dan BS alias ID (27) seorang penjual ikan.
DH alias LN dilaporkan oleh korban seorang ibu rumah tangga yang diambil telepon genggamnya didalam laci depan sepeda motor yang terparkir diarea parkir Pasar Wameo.
Baca Juga : Bansos dan BLT Tahap II Disalurkan, Warga Disabilitas Diantarkan Langsung
“Korban lupa membawa telepon genggamnya yang disimpan di laci sepeda motor. Saat pelaku beraksi, korban sempat melihat pelaku hingga berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Tanpa pikir panjang, korban langsung datang melapor ke Polsek Wolio,” terang Erwin, Rabu 13 April 2022.
Setelah tiga bulan melarikan diri, pelaku berhasil diringkus disalah rumah di Kota Baubau yang jadi lokasi persembunyian.
“Setelah dilakukannya penyelidikan, terungkap sudah 34 kali pelaku melancarkan aksinya. Tidak hanya telepon genggam, sejumlah alat elektronik seperti TV dan Laptop juga digasak pelaku. Hasil kejahatannya dijual di luar Kota Baubau. Syukurnya, beberapa hasil kejahatan pelaku berhasil kita amankan untuk barang bukti,” kata Erwin menjelaskan.
Sementara pelaku BS alias ID, merupakan pelaku pencurian yang sudah jadi target sejak Maret 2020 lalu. Pelaku baru berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih intensif.
Kapolres mengungkapkan, BS merupakan pelaku pencurian yang sering masuk kedalam rumah targetnya. Seperti yang dilakukan di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Tarafu, Kota Baubau.
Baca Juga : Pemda Konawe Dapat Predikat B Atas Akuntabilitas Kinerja Tahun 2021 dari Menpan RB
Hasilnya, telepon genggam dan laptop serta sejumlah barang elektrik pemilik rumah berhasil dibawa kabur pelaku. Selanjutnya, barang tersebut dijualnya secara langsung atau menggunakan perantara.
“Keduanya ini residivis. Keduanya juga merupakan pemain tunggal. Hanya saja kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita ingin pastikan apakah ada oknum lain atau ada indikasi seorang penada dibalik aksi keduanya. Untuk pelaku BS terpaksa Dilumpuhkan oleh anggota karena mencoba melawan, karena setiap melancarkan aksinya pelaku selalu membawa sebilah badik,” tandasnya.
Saat ini, kedua pelaku bernama barang bukti diamankannya di Mako Polsek Wolio guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya juga, keduanya diancam pasal berlapis.
Penulis: Adhil
Facebook : Mediakendari