KENDARI – Dua pemuda berinisial LI (40) dan F (52) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberar 26,74 gram
Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi yang berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Tersangka IL ditangkap di Jalan. D.I. Panjaitan, lorong Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota kendari. Untuk TKP kedua berlangsung di Desa Lebo Jaya, Lorong Perkebunan Kakao, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman, mengungkapkan kronologis pengkapan bermula dari infromasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga pada, Kamis 24 Februari 2022, Sekitar pkl 23.00 WITA, tim Opsnal Subdit 2 unit 1 melakukan Penangkapan tersangka IL
“Hasil pengeledahan ditemukan 16 sachet atau paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,95 Gram yang terbungkus di dalam kemasan rokok sampoerna yang dibungkus lakban warna hitam,” ujarnya, Sabtu 26 Februari 2022
Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu 5,51 Gram, IRT ini ditangkap Polisi
Kemudian untuk tersangka F saat ditangkap dengan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 6 saset narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya, untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa kemako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk diamankan
Penulis : Muhammad Ismail