Ada empat item penerimaan yang menjadi sasaran dalam optimalisasi PAD tersebut yakni hotel, rumah makan, resto dan cafe, tempat hiburan malam dan parkir. Targetnya adalah sebanyak 500 unit akan terpasang di seluruh Kota Kendari,”jelasnya.
Penggunaan alat tersebut, lanjut Faizal, kini telah dimonitoring oleh KPK terkait transaksi yang telah dilakukan. Rencananya akan dilakukan penandatanganan Memorandung of Understanding (MoU) antara Bank Sultra dengan KPK dan 17 kabupaten dan kota di Sultra pada 21 Agustus 2019 mendatang.
BACA JUGA :
- Penataan Ulang Komposisi Pengurus BPR Bahteramas, Harapan Baru bagi Masyarakat
- BPR Bahteramas Konawe Siap Kawal Visi-Misi Pembangunan ‘Konawe Bersahaja’ 2025–2030 Bebas Narkoba
- Aset Sentuh Rp13,5 Triliun, Bank Sultra Mantapkan Diri sebagai Lokomotif Ekonomi Sultra
- Cerita dari Tanah Timur, LPS Bangun Kemitraan Baru Lewat Media Gathering 2025
- Transformasi Digital Semakin Kokoh, Bank Sultra Kini Bersertifikat ISO/IEC 27001:2022
- Bank Sultra Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Penyaluran Zakat Maal
“Tanggal 21 Agustus itu ada penandatangan Mou antara KPK, Bank Sultra dan seluruh kabupaten/kota di Sultra dalam hal peningkatan optimalisasi PAD,” tambah Plt. Direktur Utama Bank Sultra, La Ode Mustika.
Ada dua alat yang digunakan yakni MPOSS dan TMD (Transaction Monitoring Device) kepada wajib pungut yang sudah memiliki aplikasi seperti hotel dan resto.
“Dengan adanya pemakaian alat tersebut diharapkan dapat memberikan PAD yang lebih besar lagi,”harapnya.
Lanjut Baca Halaman 3











